0,15 Gram Sabu Paksa Asruldin Huni Hotel Prodeo 4,5 Tahun

0 139

DETAKKaltim, SAMARINDA : Asruldin Rustam (33) warga Jalan Elang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda lantaran perbuatannya memiliki dan menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman.

Pria yang diketahui bekerja di salah satu rumah makan itu, ditangkap Polisi ketika melakukan transaksi jual beli Narkoba di komplek Pasar Segiri, Jalan Pahlawan Samarinda, Selasa (29/11/16).

Terdakwa saat dilakukan penggeledahan oleh Polisi yang menangkapnya, menemukan barang bukti sabu seberat 0,15 gram brutto di dalam saku celananya.

Pada fakta persidangan yang digelar minggu lalu, terdakwa Asruldin mengakui dan membenarkan keterangan saksi kalau barang tersebut dia beli dari seseorang tak dikenal.

“Sabu itu saya pesan lewat telpon dan kemudian  janjian ketemu disekitaran Pasar segiri,” ucapnya dihadapan Majelis Hakim.

Atas perbuatan terdakwa yang terbukti bersalah, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno pada agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (16/5/2017) menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 4,5 tahun dan denda Rp800 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.

Vonis hakim tersebut tentu saja lebih ringan ketimbang tuntutan JPU Yudi Satrio yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 6,5 tahun penjara, subsidair 6 bulan kurungan dan denda Rp800 Juta.

Terhadap vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU masing-masing menerima putusan Majelis Hakim.

Dalam perkara ini terdakwa Asruldin terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ib)

 

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!