Sidang Kasus Narkoba, Mengaku Diupah Rp20 Ribu  

0 350

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Harty Arso dengan anggota Joni Kondolele dan Edy Toto Purba menggelar sidang atas perkara nomor 461/Pid.Sus/2017/PN Smr dengan terdakwa M Irfan Ariza alias Riza (21), Selasa (11/7/2017) sore.

Sidang kali ini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap terdakwa Riza yang terlibat dalam kasus Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, meski sempat mengelak, namun Riza akhirnya mengaku setelah JPU menyampaikan akan menghadirkan saksi Polisi penyidik yang membuat BAP jika tidak mengakui perbuatannya.

Terdakwa Riza saat ditangkap dengan barang bukti. (foto:1st)

Riza mengaku membantu menjualkan Sabu temannya 1 poket dengan harga Rp200 Ribu. Dari hasil penjualan tersebut, ia mendapat upah Rp20 Ribu. Namun belum sempat menerima upahnya, sudah keburu ketangkap.

Dalam sidang ini terdakwa Riza menghadirkan saksi yang meringankan, dalam keterangannya, saksi yang merupakan tetangga terdakwa mengatakan tidak menyangka terdakwa melakukan jual beli Sabu.

Riza ditangkap Unit Reskrim Polsekta Palaran, Senin (9/1/2017) Pukul 12:30 Wita di Jalan Manggis RT 9 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda Kombes Eriadi melalui Kasubbag Humas Iptu Hardi saat itu mengatakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu di daerah Bukuan.

“Anggota kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan berhasil mengamankan tersangka,” sebut Iptu Hardi, Selasa (10/1/2017) pagi.

Dari tangan tersangka M Irfan Ariza alias Riza (21), warga Jln Parikesit RT 43 Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, petugas mengamankan barang bukti 1 poket diduga Sabu-Sabu seberat 0,42 Gram/Brutto yang dibungkus menggunakan plastik putih bening serta satu unit HP merk Samsung.

JPU mendakwa Riza dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (13/7/2017) dengan agenda tuntutan. (LVL)

 

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!