Terbukti Miliki Sabu, Janda Cantik Denada Diganjar 5,6 Tahun Penjara

0 76

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Burhanuddin dengan anggota Joko Sutrisno dan Henry Dunant Manuhua, menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Denada dalam kasus Narkoba.

Terdakwa Denada nampak tenang mendengarkan pembacaan putusan  Majelis Hakim, Selasa (6/6/2017) siang.

Janda muda berparas cantik ini seakan sudah pasrah dengan hukuman yang akan ia jalani di balik jeruji besi. Ketua Majelis Hakim Burhanuddin dengan ketukan palunya menjatuhkan putusan kepada  Denada dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Denada juga dikenakan denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. Mendengar hal tersebut Denada masih terlihat tenang.

“Gimana apakah saudara menerima atau menyatakan banding?” Tanya Majelis Hakim kepada Denada.

Dengan suara pelan dan mata berkaca-kaca dia langsung menyatakan menerima.

Pada sidang sebelumnya, Denada dituntut Andi, Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan.

Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Thamrin yang divonis Majelis Hakim 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Berita terkait : Denada, Janda Muda Dituntut 8 Tahun, Ini Sebabnya

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Andi, Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya selama 7 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan tanpa hak menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ib/LVL)

 

 

 

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!