Kasus Kematian 3 Warga Tarakan, Saksi Sebut BAP Penuh Rekayasa

Saksi Herman Mengaku Dipaksa Mengakui Berada di Atas Speed Boat

0 1,106
Korban Rizky Andrean 5 hari sebelum kejadian saat bercanda dengan adik-adiknya. (foto : Exclusive)
Korban Rizky Andrean 5 hari sebelum kejadian saat bercanda dengan adik-adiknya. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, TARAKAN :  Sidang kecelakaan Laut dengan Terdakwa Asrul di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan dalam agenda mendengar keterangan saksi Herman (29), dan Muh Firza Bin Mansyur (27) diwarnai protes dari keluarga korban, Rabu (14/9/2022) pekan lalu.

Mereka meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara itu menjadikan Briptu Pol Hasbudi dan Briptu Pol Muh Firza Mansyur sebagai Terdakwa, karena dari keterangan kedua saksi dan bukti-bukti yang terdapat di tubuh ketiga korban mengindikasikan korban meninggal bukan disebabkan Laka Laut, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tapi diduga keras sebagai korban pembunuhan berencana.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syarifudin SH MH dengan anggota Abdul Rahman SH dan Agus Purwanto SH MH, saksi Herman Kepala Workshop Speed Boat Celebes milik Hasbudi di Mamburungan, menolak semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polres Tarakan yang dituangkan dalam Dakwaan JPU, terkait keterlibatannya berada di Speed Boat yang mengakibatkan 3 orang korban meninggal.

“Saya dipaksa Firza (Briptu Muh Firza Mansyur, anggota Polairud Polres Tarakan, Red.) mengakui berada di atas Speed Boat, makanya saya di BAP sampai empat kali. Saya yakin semua isi BAP itu rekayasa,” kata Herman dalam kesaksianya di Persidangan, yang dijaga ketat aparat Kepolisian.

Mendengar pengakuan saksi, Hakim pun kaget seraya bertanya untuk apa saksi Herman harus mengakui berada di atas Speed Boat saat kejadian. Membuat Muh Firza yang saat itu duduk berdampingan dengan Herman sebagai saksi tertunduk.

“Saudara saksi!” tanya Majelis Hakim. “Apa hubungan saudara dengan kejadian ini. Apakah saudara memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa? Sementara saudara waktu itu masih bertugas di Satpol Airud Polres Tarakan,” tanya Hakim kepada saksi Firza.

BERITA TERKAIT :

Lambatnya kasus Agusliyanto (38), Arfan (34), dan Rizky Andrean (21) yang disebut sebagai korban kecelakaan Laut di Perairan Mamburungan, Tarakan, Sabtu (13/11/2021) lalu sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, diduga tidak terlepas dari upaya pihak Polairud Polres Tarakan untuk menyembunyikan kejadian tersebut.

Saat kejadian itu dilaporkan kepada Hasbudi, pemilik armada Speed Boat 250 PK dengan nama Celebes 01 sampai dengan Celebes 12 meminta kepada semua anak buahnya, untuk tidak membocorkan kejadiannya.

“Biar pecah di perut asal jangan pecah di mulut,” kata Herman di Persidangan menirukan ucapan Hasbudi mewanti-wanti.

Sementara menunggu nasib ketiga korban yang tak jelas sebab kematiannya, pihak keluarga menghadapi persoalan baru. Kematian ketiga korban diduga diusahakan untuk tidak diproses. Padahal, kejadian dalam pencarian korban melibatkan semua pihak seperti Tim SAR, TNI AL dan masyarakat sepertinya mau dilenyapkan.

Lenyapnya kasus inilah yang membuat Ani Fatmawati, ibu korban Rizky Andrean, mengadu ke Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM di Jakarta pada 16 Januari 2022 lalu.

“Setelah laporan itu, Polres Tarakan mengadakan rekonstruksi dan rilis kasus kemudian rilis Kedua dilakukan Polda Kaltara di Tanjung Selor. Saya tidak diperbolehkan ikut mendengar,” kata Ani Fatmawati kepada DETAKKaltim.Com, Senin (19/9/2022).

Demikian juga dengan autopsi, setelah diminta keluarga dilaksanakan setelah 4 bulan korban Rizky Andrean dikubur. Dari autopsi diketahui, tengkorak kepala bagian belakang remuk berlobang, tulang dagu patah, tulang bahu kiri patah, tulang paha kiri patah, tulang betis dan tulang pinggul patah serta tulang tumit kiri bekas timpasan.

“Mana mungkin tulang tulang sebayak ini patah akibat Laka Laut,” sesal Ani Fatmawati.

Salain itu, Ani Fatmawati menolak keras jika anaknya meninggal akibat Laka Laut.

“Bagaimana Polisi bisa mengklaim sebagai Laka Laut. Jerigen Minyak dan Bantal tempat duduk milik Speed Boat yang ditemukan di tempat kejadian, terdapat bekas timpasan benda tajam. Halnya Drum berisi Udang dan Ikan serta pembungkus mesin, ditemukan terikat di Pohon Bakau keesokan harinya. Artinya, ada yang melakukannya,” kata Acil Junaidah bersama Hasiadi, mendampingi ibu korban.

Menanggapi keluhan itu, Rabsaudi SH penasehat hukum keluarga akan melakukan upaya hukum secara Perdata terhadap Kapolri, Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan, dan Briptu Pol Hasbudi.

“Gugatan Perdata sudah kami masukkan ke PN Tarakan, wartawan pasti akan kami undang.” kata pengacara kondang ini. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Tim Redaksi

Editor  : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!