Mantan Kadisdik Paser Didakwa Rugikan Negara Rp8 M, Saksi Tidak Tahu Nilai Kontrak

0 73

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Fery Haryanta SH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Anggraeni SH, melanjutkan persidangan yang mendudukkan Safruddin, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Paser sebagai terdakwa, Rabu (18/4/2018) sore.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Tana Grogot, Paser, menghadirkan saksi Elma dari PT Karsa, produsen alat peraga SD dan SMA yang diduga digelembungkan (mark up) harganya oleh terdakwa pada tahun 2014.

Sejumlah pertanyaan diajukan Majelis Hakim kepada saksi, di antaranya perusahaan apa saja yang melakukan pemesanan alat peraga ke perushaannya. Saksi kemudian menyebutkan beberapa nama perusahaan yang dihubungkan oleh Darwin.

“Pesanan itu sesuai dengan yang dipesan? Atau lebih atau kurang?” tanya Fery.

“Sesuai,” jawab saksi singkat.

Pesanan tersebut, jelas saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, dikirim beberapa kali. Dalam pengirimannya ada beberapa yang mengalami kerusakan. Saksi juga menyebutkan nilai dari alat peraga tersebut.

“Setiap pembelian dari barang itu biasanya ada diskon atau potongan harga, ataupun ada fee. Ada ndak?” tanya Fery lagi.

“Ndak ada,” jawab saksi.

“Dari perusahaan memang ndak ada?” cecar Fery.

“Ndak,” jawab saksi lagi.

“Apakah ibu tahu berapa nilai penawaran dan yang dibayarkan dalam kontrak?” tanya Fery lebih jauh.

“Tidak,” jawab saksi.

Yang dia tahu, jelas saksi, hanya yang dibayarkan ke perusahaannya.

“Apakah ibu pernah bertemu dengan terdakwa ini?” tanya Fery lagi.

“Ndak pernah,” jawabnya singkat.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi mengatakan ada memberikan fee kepada Darwin 1%. Kepada yang lain ia mengaku tidak ada memberikan.

Dalam proyek ini, Safruddin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Dani Mardani SH MH dan Tutup Sardi Santoso SH S Ag MH merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA).

Tahun 2014 mendapat Bantuan Keuangan dari Provinsi Kalimantan Timur untuk pengadaan alat peraga SD sebesar Rp7,7 Miliar, dan proyek pengadaan laboratorium sebesar Rp9,7 miliar. Dalam kedudukannya tersebut dialah yang menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Untuk estimasi dugaan kerugian negara, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP untuk proyek alat peraga SD diperkirakan sebesar Rp3,5 Miliar, sedangkan kerugian negara untuk proyek laboratorium diperkirakan Rp4,5 Miliar. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!