Mantan Kadisdik Kabupaten Paser Dituntut 6 Tahun dan 6 Tahun 3 Bulan

0 96

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang mendudukkan Safruddin, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Paser sebagai terdakwa kembali digelar, Rabu (30/5/2018) sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fery Haryanta SH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Anggraeni SH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, memasuki agenda tuntutan terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Paser, menuntut terdakwa selama 6 tahun untuk pengadaan alat peraga Sekola Dasar (SD), denda Rp500 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian untuk pengadaan alat laboratorium Sekolah Menengah Atas (SMA), terdakwa dituntut 6 tahun 3 bulan, denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus ini sampai ke Pengadilan Tipikor bermula pada tahun 2014, Dinas Pendidikan Kabupaten Paser mendapat Bantuan Keuangan dari Provinsi Kalimantan Timur untuk pengadaan alat peraga SD sebesar Rp7,7 Miliar, dan proyek pengadaan alat laboratorium sebesar Rp9,7 Miliar.

Safruddin yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Dani Mardani SH MH dan Tutup Sardi Santoso SH S Ag MH, merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA). Dalam kedudukannya tersebut dialah yang menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Berita terkait : Mantan Kadisdik Paser Didakwa Rugikan Negara Rp8 M, Saksi Tidak Tahu Nilai Kontrak

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), estimasi dugaan kerugian Negara untuk proyek alat peraga SD diperkirakan sebesar Rp3,5 Miliar, sedangkan kerugian negara untuk proyek laboratorium diperkirakan Rp4,5 Miliar.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (6/6/2018) dengan agenda pembacaan pledoi. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!