Mantan Direktur Operasional PT BDE Ditetapkan Tersangka

Kahar : Klarifikasi Ini Bukan Untuk Menyerang

0 836

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Dirketur Utama (Dirut) developer perumahan PT Borneo Delapan Enam (BDE) akhirnya melakukan klarifikasi dan tunjukkan bukti kuat terhadap tudingan mantan Direktur Operasional PT BDE berinisial S sejak 2019 lalu hingga kini tidaklah benar, Rabu (13/5/2020).

Tudingan tersebut terkait sejumlah persoalan yang terjadi di internal PT BDE. Klarifikasi ini dilakukan untuk menjawab sangkaan kepada Dirut PT BDE Haji (H) Jamri dan perusahaannya yang selalu disudutkan, hingga PT BDE mengalami kerugian hingga Rp50 Miliar karena gagal menjual ratusan rumah yang dibangunnya.

Terlebih, akibat pemberitaan yang disampaikan mantan Direktur Operasional PT BDE yang juga Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan pada 10 September 2019 lalu, berdampak pada penjualan rumah subsidi program Jokowi garapan PT BDE mengalami kerugian dan penurunan kepercayaan konsumen.

Melalui klarifikasi ini juga, pihak PT BDE memperlihatkan bukti kuat kalau tudingan tersebut tidaklah benar adanya. Dengan memperlihatkan surat pemberitahuan penetapan status tersangka mantan Direktur Operasional PT BDE oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim tertanggal 11 Mei 2020, terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Dirut PT BDE H Jamri didampingi Kuasa Hukumnya Kahar Juli mengatakan, klarifikasi yang disampaikan ini tidak untuk menyerang seseorang. Namun, klarifikasi dilakukan guna meluruskan sejumlah persoalan yang selama ini dituduhkan kepada kliennya.

“Klarifikasi ini bukan untuk menyerang, tetapi untuk meluruskan sejumlah persoalan yang selama ini dituduhkan hingga H Jamri dan perusahaannya mengalami kerugian yang cukup besar,” kata Kahar Juli di hadapan wartawan dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor PT BDE Kompleks BDS II Balikpapan.

Menurut Kahar, selama ini pihaknya diam dan tidak melayani semua tuduhan yang dialamatkan kepada H Jamri, karena pihaknya telah menyerahkan perkara ini ke jalur hukum dan hari inilah hasilnya.

“Kami diam bukan berarti kami tidak melayani, namun kami berupaya mencari titik terang persoalannya. Termasuk berupaya melakukan mediasi atau upaya damai agar persoalan yang terjadi tidak sampai melebar, hingga mengurangi kepercayaan konsumen terhadap rumah murah yang ditawarkan PT Borneo Delapan Enam, namun inilah hasil dari mediasi yang tidak ada titik terangnya,” jelasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 104 times, 3 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!