Legislator DPRD Kaltim dari PDIP Sosialisasi Perda Pajak Daerah

Ananda : Memberi Edukasi Bagi Masyarakat

0 139

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Langkah para legislator Kaltim di Karang Paci turun ke masyarakat melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah patut diberikan apresiasi. Mengingat kegiatan semacam ini jarang terdengar dilakukan para anggota DPRD Kaltim.

Satu di antara 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang melaksanakan sosialisasi Perda Pajak itu adalah Ananda Emira Moeis, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kaltim ini menggelar sosialisasi ke konstituennya di Samarinda, Jum’at (5/3/2021).

Dalam sosialisasi yang dihadiri tokoh masyarakat dan puluhan warga tersebut, Ananda berharap kegiatan sosialisasi Perda Pajak ini bisa memberi manfaat bagi masyarakat Kota Samarinda.

“Sosialisasi Perda ini agar bisa memberi edukasi bagi masyarakat,” kata Nanda berharap.

Praktisi Hukum Roy Hendrayanto yang mendampingi Ananda dalam sosialisasi tersebut mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda yang lakukan DPRD Kaltim sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya, banyak Perda selama ini tak diketahui masyarakat.

“Untuk itu program pertama ini akan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Roy.

Selain itu, ke depan DPRD Provinsi Kaltim akan melaksanakan sosialisasi Perda lain sebagai penyebar luasan informasi bagi masyarakat.

Baca juga : Jembatan Dondang Ditabrak Ponton Lagi, Anggota DPRD Kaltim Bereaksi Keras

“Kali ini terkait Pajak Daerah, jadi poin pentingnya yang hari ini disampaikan ialah menjelaskan ke warga dan juga memberikan pemahaman tentang wajib bayar Pajak. Kalau membayar Pajak sudah memenuhi kesadaran tersendiri, jadi aspirasi-aspirasi dari konstituen ini yang sudah masuk nanti ke dalam legislatif yang diwakili oleh Nanda tadi bisa terlaksana melalui Pajak,” ujar Roy.

Selanjutnya, Roy menjelaskan program sosialisai Perda ini akan berlanjut ke Perda–Perda lain yang dibuat oleh DPRD Kaltim. Sebab selama ini sebagian masyarakat tidak mengetahui tentang Perda yang sudah berjalan, sehingga diberikan pemahaman Perda yang sudah disahkan.

“Tahu-tahu nanti berjalan ada menyalahi aturan Perda. Kapan sosialisasinya. Ini adalah bagian edukasi pemahaman Perda yang sudah disahkan, kepada masyarakat,” kata Roy senada yang disampaikan Nanda sebelumnya. (DK.Com)

Penulis : Zaki

Editor  : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!