Lagi, Satresnarkoba Polresta Samarinda Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba

0 190

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda “mengamuk”. Setelah menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, sejak kemarin hingga dini hari tadi. Malam ini kembali mengamankan 2 orang di TKP yang berbeda, Kamis (12/7/2018).

Di TKP pertama anggota Kepolisian ini mengamankan tersangka berinisial As (40), warga Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, RT 8, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

Kronologis penangkapan dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, sekitar Pukul 15:30 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tri Darma, Gang Rahayu, RT 13, Kelurahan Gunung Lingai, Samarinda Utara, yang diduga sebagai tempat jual beli Narkoba. Saat penggeledahan anggota bertemu dengan As.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga poket Sabu-Sabu seberat 2,55 Gram/Brutto yang dibuang dari tangan sebelah kiri As,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.

Selain Sabu-Sabu, anggota Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah sendok penakar, 1 buah dompet kecil warna biru, dan 1 Hp Nokia warna hitam.

Berselang beberapa jam kemudian, pada Pukul 19:30 Wita, anggota Satresnarkoba kembali menangkap seorang terduga  pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Kali ini tersangkanya berinisial  BH (23), warga Jalan Madukeleng, RT 8, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.

Menurut Ipda Edi, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di Jalan Sultan Hasanudin, Gang Langgar, RT 08, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Saat penggeledahan bertemu dengan BH.

Berita terkait : Polisi Ciduk Fa, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Ban Bekas

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket Sabu-Sabu seberat 0,30 Gram/Brutto yang ditemukan di kantong celana kanan sebelah depan,” beber Ipda Edi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda bersama barang bukti.

Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (LVL)

(Visited 43 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!