Terdakwa Djalaluddin dan Fitria Dihukum 8 Tahun, JPU Nyatakan Banding

Perkara Tipikor Dana Hibah Pemkab Kutai Kartanegara Tahun 2011

0 349

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahmi SH MH, menjatuhkan vonis bersalah Terdakwa I Djalaluddin Terdakwa II Fitria Alaydrus, Rabu (31/8/2022) sore.

Keduanya yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa I Ir A Djalaluddin D Bin Djafar dan Terdakwa II Fitria Alaydrus alias Syarifah Fitria Al Ydrus Binti HS Alwy tersebut di atas masing-masing pidana penjara selama 8 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Kedua Terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp250 Juta, apa bila tidak dibayar diganti dengan pidana masing-masing 6 bulan kurungan.

Hukuman kepada keduanya tidak berhenti sampai di situ, Terdakwa I Djalaluddin dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.116.884.760,- dan Terdakwa II Fitria Alaydrus sebesar Rp1.016.884.760,- dengan ketentuan apa bila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar satu bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal keduanya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana masing-masing selama 1 tahun 9 bulan penjara.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan tetap ditahan.

“Menetapkan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Djalaluddin menyatakan Pikir-Pikir. Begitu juga dengan Terdakwa Fitria Alaydrus menyatakan Pikir-Pikir.

“Terdakwa I Pikir-Pikir Yang Mulia,” kata Rusniawati Ayu Safitri SH, Penasehat Hukum Terdakwa Djalaluddin setelah berkonsultasi dengan kliennya pada sidang yang digelar masih secara virtual tersebut.

Jawaban yang sama disampaikan Terdakwa II Fitria Alaydrus, melalui Dr Piatur Pangaribuan SH MH selaku Penasehat Hukumnya juga menyatakan Pikir-Pikir.

Lain halnya dengan Penuntut Umum Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, ia memilih untuk Banding terhadap Putusan tersebut.

“Mohon izin Yang Mulia, Penuntut Umum Banding,” sebut Erlando.

Dengan sikap Banding JPU, Putusan tersebut, kata Ketua Majelis Hakim, belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut keduanya pidana penjara masing-masing 8 tahun dan 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar Uang Pengganti senilai yang diputuskan Majelis Hakim namun dengan pidana pengganti selama 4 tahun jika tidak dibayar.

Saat pembacaan Amar Putusan, Ketua Majelis Hakim sempat menyebutkan menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 tahun sebelum kemudian meralatnya, dan mengulanginya dengan menyebutkan 8 tahun.

Terdakwa I Djalaluddin Terdakwa II Fitria Alaydrus nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan melakukan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011.

Perbuatan Terdakwa Djalaluddin selaku Ketua Gapoktan dan Fitria Alaydrus sebagai Bendahara Gapoktan dinilai merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp2.133.796.520,00 dari Rp4,5 Milyar yang diterimanya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 38 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!