Kuasai Ekstasi 20 Butir, Terdakwa Halidah Dihukum 5 Tahun Penjara

Terdakwa Nyatakan Terima

0 17

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Halidah alias Mami Hida Binti Wahid (Alm.) akhirnya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, dalam perkara nomor 772/Pid.Sus/2022/PN Smr, Rabu (8/2/2023).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Lukman Akhmad SH menyatakan, Terdakwa Halidah alias Mami Hida Binti Wahid (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Halidah Alias Mami Hida Binti Wahid (Alm.) dengan pidana penjara selama 5 Tahun, dan denda sejumlah Rp800 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusaannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, menetapkan barang  bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi 20 butir Ekstasi merek LV warna hijau. 15 butir masih utuh sedangkan 5 butir dalam keadaan tidak utuh, dengan berat keseluruhan 6,19 Gram/Brutto atau 5,92 Gram/Netto. Dan 1 unit Hand Phone merek VIVO warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni K SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Halidah selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair 6 bulan pada sidang yang digelar, Rabu (1/2/2023).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam Persidangan yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, JPU menilai Terdakwa Halidah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait:

Kasus ini bisa sampai ke Meja Hijau berawal dari penangkapan Terdakwa Halidah di Jalan Padat Karya, Bengkuring, Gang Haji Barus, RT 21, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di depan gang, Senin (5/9/2022) sekitar Pukul 21:00 Wita.

Saat ditangkap, anggota Kepolisan Samarinda menyita sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Ekstasi dari Terdakwa.

Terkait penangkapan Terdakwa Halidah, sebelumnya anggota Kepolisian telah menangkap Nahyono di Jalan Cendana, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Ekstasi 3 bungkus plastik bening. Masing-masing berisi 10 butir ekstasi merek LV warna hijau, atau sebanyak 30 butir dengan berat keseluruhan 12,45 Gram/ Brutto atau 11,34 Gram/Netto, Senin (5/9/2022) sekitar Pukul 19:30 Wita.

Nahyono diperiksa dalam berkas terpisah, dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Sedangkan satu orang dalam perkara ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Roni.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Halidah yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” sahut Halidah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah Terima, Pikir-Pikir, atau Banding atas Putusan tersebut.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU pada sidang yang masih digelar secara online tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!