3 Terdakwa Divonis Bersalah, Terbukti Terlibat Jual Beli Ekstasi

Terdakwa Terima Hukuman 5 Tahun Penjara

0 25

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 753/Pid.Sus/2022/PN Smr, nomor 754/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan nomor 755/Pid.Sus/2022/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah kepada para Terdakwa dalam sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Rabu (11/1/2023) siang.

Dalam Amar Putusannya yang dibacakan satu demi satu, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Lukman Akhmad SH menyatakan, Terdakwa Fredy Gunawan alias Fredy Bin Muhtar, Doni Suhendra alias Doni Bin Sukirman, dan Herlinawaty alias Ellin Binti Jamidin (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila Putusan pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar,” sebut Ketua Majelis dalam Amar Putusannya terhadap Fredy Gunawan.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan, dan barang bukti berupa 1 buah kotak Rokok merk Sampoerna warna putih, 5 butir pecahan pul Ekstasi warna hijau stabilo merk Transformer seberat 1,70 Gram/Brutto, 2 lembar tissue wana putih, 1 buah kotak Rokok merk Malboro warna merah putih, 2 butir pil Ekstasi warna hijau stabilo merk Rolex seberat 1,04  Gram/ Netto, dan 1 unit HP Android merk OPPO warna putih, 1 unit HP merk Xiaomi warna silver, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp150 Ribu hasil penjualan Narkotika jenis Ekstasi dirampas untuk negara.

Baca Juga :

Putusan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Mahdy SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Doni menemukan bungkusan Rokok merk Dunhil di Jalan Jenderal Ahmad Yani, yang berisi 2 butir pil Ekstasi merk Rolex dan pecahan Narkotika jenis Ekstasi warna hijau, Minggu (24/7/2022) Pukul 01:30 Wita.

Ektasi tersebut disimpan di rumahnya selama 3 hari sebelum kemudian dibawa ke rumah Terdakwa Herlinawaty, dengan maksud agar membantu menjualnya. Herlinawaty kemudian menyetujuinya, yang kemudian menghubungi Fredy menyampaikan jika ia memiliki Ekstasi sebanyak 5 butir pecahan.

Ekstasi tersebut disebutkan akan dijual seharga Rp1 Juta, sehingga Terdakwa Fredy datang ke rumah  Herlinawaty di Jalan Gunung Lingai, Gang Kenangan, RT 014, Kelurahan Gunung Lingai, Sungai Pinang, Kota Samarinda membelinya.

Ekstasi kemudian dibawa Fredy untuk selanjutnya akan diantarkan ke Dewi (DPO) di Jalan Mulawarman, di tempat tersebut Terdakwa Fredy ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima Putusan.

Begitu juga dengan JPU, Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menghadiri sidang menyatakan menerima Putusan tersebut.

“Terima Yang Mulia,” kata JPU menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Sejurus kemudian, sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!