KPU Samarinda Rekrut 2 Anggota PPK Tambahan

0 42

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah melaksanakan tahap ke-2 perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) seluruh Kota Samarinda, Rabu (14/11/2018).

Menurut Tri Wahyuni, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Kota Samarinda, langkah tersebut merupakan tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus bahwa aturan 3 orang untuk PPK tidak rasional, dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22 E huruf (1).

“Alhamdulillah proses perekrutan sudah hampir mencapai final, tinggal penetapan saja lagi. Nama-nama yang sudah terseleksi akan kami plenokan terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Sesuai Juknis dari KPU RI, kami memang mengutamakan calon anggota PPK yang sebelumnya sudah pernah tergabung dalam PPK Pilgub Kaltin 2018. Namun kalau ternyata memang tak bisa karena sesuatu hal, alternatif kami ambil pada peringkat berikutnya,” ungkap Tri Wahyuni kepada DETAKKaltim.Com saat ditemui di KPU Samarinda, Kamis (15/11/2018).

Untuk tahapannya sendiri, kata Tri lebih lanjut, KPU Samarinda telah melakukan tes wawancara terhadap 32 orang calon anggota PPK yang berlangsung tanggal 13 dan 14 November kemarin.

Baca juga : Menuju Pileg-Pilpres, KPU Samarinda Goes to School SMA IT Granada

Masih menurut Tri Wahyuni, penambahan jumlah anggota PPK sebanyak 2 orang setiap PPK sehingga menjadi 5 orang lagi seperti sebelumnya, dikarenakan volume pekerjaan pada tahapan Pileg/Pilpres 2019 yang bersamaan membuat tugas dan kewajiban PPK tentunya lebih berat.

“Tak hanya pada tahap rekapitulasi, namun PPK juga harus memfasilitasi pemilih untuk terdaftar dalam daftar pemilih. Pun melakukan sosialisasi Pemilu,” tandas mantan Wartawati ini. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!