Pengaduan Kuasa Hukum Indrawati Ditindaklanjuti Polisi

Buntut Pegadaian Menarik Mobil Sepihak

0 285

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jafri Musa, Kuasa Hukum Indrawati bersama suaminya Ruwah benar-benar melayangkan surat laporan pengaduan ke Polresta Samarinda terkait dugaan perampasan atau penarikan mobil sepihak oleh Kantor Cabang Pegadaian Jalan Juanda 8, selaku pihak pembiayaan kredit mobil.

Laporan pengaduan dugaan tindak pidana perampasan dan penggelapan dokumen itu dilayangkan Kuasa Hukum Indrawati, Jum’at (12/6/2020).

“Kita sudah layangkan laporan pengaduannya ke Polresta Samarinda Jum’at lalu dan baru hari ini, Jum’at (26/6/2020) klien kami di BAP,” kata Jafri kepada wartawan saat menggelar jumpa Pers di kawasan Vorvo, Samarinda.

Menurut Jafri, kliennya Indrawati sudah dimintai keterangan oleh  penyidik Polresta Samarinda terkait dugaan perampasan mobil oleh Pegadaian Cabang Air Putih.

“Pemeriksaannya dimulai sejak pagi sekitar Pukul 10.30 hingga 12.00 Wita,” ujarnya.

Ditambahkan Jafri, selain kliennya Indrawati yang telah di BAP, Polisi juga akan memeriksa suaminya berkaitan dengan laporan hilangnya dokumen penting di dalam mobil tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Indrawati melalui Kuasa Hukumnya Jafri Musa mengaku kecewa atas perlakuan oknum pegawai Pegadaian.

Kekecewaan ini dia sampaikan pada jumpa pers dengan para wartawan di J Co Mal Samarinda Square, Jalan M Yamin, Rabu (10/5/2020) lalu, terkait penarikan 1 unit mobil merk Honda BRV1.5 MT CKD warna hitam, KT 1145 MW atas nama Wisnu Wardana.

Dalam keterangan persnya itu, Jafri memaparkan bahwa mobil kliennya tersebut ditarik secara paksa oleh oknum Pegadaian tanpa melalui prosedur  benar. Dimana kliennya beretikad baik untuk melakukan pembayaran tunggakan angsuran 5 bulan, dan sebelumnya sudah mendapat jaminan dari salah satu pegawai Pegadaian bernama Rendi.

Sebelum mobil tersebut ditarik secara sepihak, kliennya ini sempat dihubungi Rendi dan Eiken melalui telpon, yang intinya meminta agar segera menyelesaikan tunggakan angsuran pembayaran selama 3 bulan dari 5 bulan tunggakan yang harus diselesaikan, terang Jafri.

Berita terkait : Dituding Menarik Mobil Sepihak, Pegadaian  Terancam Digugat

Adwin, Kepala Kantor Cabang Pegadaian Air Putih yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/5/2020) lalu, membenarkan adanya penarikan unit mobil yang dilakukan pihaknya.

Penarikan tersebut menurutnya sudah sesuai prosedur, dimana selaku BUMN pihaknya dalam melakukan penarikan unit melibatkan Jaksa sebagai Pengacara Negara.

“Karena di sini adalah BUMN, maka cara penarikannya berbeda, tidak seperti yang lain. Tidak ada penarikan secara paksa itu,” tegasnya. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!