KPU Kutim Mulai Gelar Coklit Pilkada 2020

Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

0 148

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) mulai melaksanakan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2020, Sabtu (18/7/2020).

Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dengan menemui pemilih secara langsung atau door to door. Hasil dari proses Coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.

Dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPU menggelar Gerakan Coklit Serentak (GCS). Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020.

“Kegiatan ini adalah untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah  serentak 9 Desember mendatang. Ada sebanyak 769 orang PPDP yang memulai Coklit sejak tanggal 15 Juli kemarin. Mereka akan melakukan tugas di lapangan mendata sebanyak 293 ribu lebih jiwa secara door to door, data warga kemudian dimutakhirkan. Petugas tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Komisioner KPU Kutim Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Hasan Basri.

Hasan mengatakan, masyarakat dapat mengecek data diri mereka dengan mengakses laman https://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama di laman tersebut, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada.

“Meski demikian, konfirmasi ditetapkannya sebagai pemilih tetap melalui Coklit oleh PDP sesuai UU dan Peraturan KPU, yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui PPDP,” ujar Hasan lebih lanjut.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19, proses Coklit bakal dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Disebutkan dalam Pasal 5 PKPU 6/2020 bahwa PPDP yang melaksanakan Coklit harus menggunakan alat pelindung diri, berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, hingga penutup wajah (face shield).

Berita terkait : Pilkada Dihadang Corona, KPU Kutim Tunggu Arahan Pusat

Para petugas juga diwajibkan untuk melakukan jaga jarak minimal 1 meter. Kemudian, tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik lainnya dengan orang lain.

Diwajibkan pula bagi para petugas untuk mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan Coklit, dan dicek suhu tubuhnya untuk dipastikan tidak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius. Seluruh petugas juga diwajibkan membawa hand sanitizer dan alat tulis masing-masing.

Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!