Ingin Lolos ke Pentas Pilkada Kutim, Paslon ABDI Punya Waktu 3 Hari

Ulfa : Wajib Memperbaiki Dukungan

0 110
“Jumlah bukti dukungan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan sebanyak dua kali kekurangan, yakni jumlahnya 21.032. Jadi pasangan Abdal-Rusmiati wajib memperbaiki dukungan pada masa perbaikan,” kata Ulfa

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Bakal calon atau Balon Bupati Kutim jalur perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati (ABDI), telah menyerahkan berkas bukti dukungan dari 18 kecamatan dari seluruh Kutai Timur dengan jumlah 25.653 berkas pernyataan, yang dilengkapi dengan foto copy e-KTP para pendukung, pada 23 Februari lalu.

Jumlah tersebut jauh melampaui syarat KPU Kutim yang sesuai perhitungan 50 +1 persen atau dari 18 kecamatan seluruh Kutim, cukup diwakili oleh 10 kecamatan dengan jumlah dukungan minimal 22.733 jiwa.

Namun dari hasil verifikasi faktual tim Panitia Pemungutan Suara (PPS) seluruh Kutai Timur, dari 25.653 berkas dukungan yang diserahkan, hanya 12.701 berkas yang dianggap memenuhi syarat.

Sebanyak 10.516 berkas dianggap tak memenuhi syarat. Terbanyak berkas yang tak penuhi persyaratan ada di Kecamatan Sangatta Utara, yakni dari 9.291 berkas dukungan yang diserahkan ada 4.628 yang tidak memenuhi persyaratan.

Disusul Kecamatan Sangatta Selatan, dari jumlah dukungan sebanyak 3.027 berkas yang diserahkan ke KPU Kutim, tercatat 1.770 berkas dianggap tidak memenuhi syarat.

Hal itu sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual yang digelar KPU Kutim, Selasa (21/7/2020) kemarin.

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Faridah mengatakan, bukti dukungan pasangan Abdal-Rusmiati dari hasil verifikasi faktual tim PPS seluruh Kutai Timur, dari 25.653 berkas dukungan yang diserahkan hanya 12.701 berkas yang dianggap memenuhi syarat, sebanyak 10.516 berkas dianggap tak memenuhi syarat.

“Jumlah bukti dukungan yang wajib diserahkan pada masa perbaikan sebanyak dua kali kekurangan, yakni jumlahnya 21.032. Jadi pasangan Abdal-Rusmiati wajib memperbaiki dukungan pada masa perbaikan,” kata Ulfa, Selasa (21/7/2020) siang.

Berita terkait : Calon Independen Abdi Tuntut Rapat Pleno KPU Kutim Dibatalkan

Ulfa menambahkan, pasangan Abdal-Rusmiati memiliki waktu tiga hari, untuk memperbaiki bukti dukungannya.

“Terhitung mulai 25 sampai 27 Juli 2020. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual,” ujarnya.

Pasangan Abdal-Rusmiati merupakan satu-satunya Balon perseorangan yang melangkah ke tahap verifikasi faktual bukti dukungan di Pilkada Kutim untuk Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020. (DK.Com)

Penulis RH

Editor Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!