KPU Kutim Gelar Sosialisasi Tata Cara Pencalonan Kepala Daerah

Rudiansyah : Rekomendasi Dukungan Parpol Tidak Bisa Ditarik Setelah Mendaftar

0 300
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Menjelang Pilkada serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan sosialisasi tata cara pencalonan bakal pasangan calon kepala daerah.

Adapun sosialisasi yang digelar di Hotel Royal Victoria, pada Sabtu (15/8/2020) kemarin, dibuka Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida dan dihadiri beberapa perwakilan partai politik, perwakilan LSM, serta Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Pada kesempatan itu Ulfa Jamilatul Faridah mengatakan, semua bakal calon peserta nantinya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ia menjelaskan, perlunya dilakukan sosialisasi tata cara pencalonan. Pasalnya pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilkada tahun ini agak berbeda dari sebelumnya, dikarenakan adanya bencana non alam pandemi Covid-19.

“Perlu ada penyesuaian, contohnya tidak lagi konvoi, tidak ada kerumunan, mungkin nanti yang hadir hanya pengurus partai politik, dengan bakal calonnya,” kata dia.

Meski demikian, ia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan simpatisan bakal diizinkan menyaksikan dengan teknis menggunakan layar lebar di luar kantor.

Sementara itu, pemateri Rudiansyah selaku Ketua KPU Kaltim menjelaskan, sesuai waktu proses Pilkada yang telah ditetapkan, maka pendaftaran kurang lebih akan dimulai 1 bulan lagi.

“Pendaftaran kita akan mulakan di tanggal 4 September hingga sampai tanggal 6 September,” ungkapnya.

Mengingat prosedur pendaftaran agak berbeda dari biasanya, sebab adanya pandemi Covid-19 dan waktu pendaftaran yang hanya berlangsung selama 3 hari, ia meminta untuk para pendaftar memaksimalkan waktu yang telah disediakan.

Baca juga : Temukan Kejanggalan Verfak, Pasangan ABDI Akan Tempuh Jalur Hukum

Selain itu, ia juga berharap bakal pasangan calon nantinya, harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.

Terutama, kata Rudiansyah, dalam hal rekomendasi dukungan dari partai politik terhadap pasangan calon yang tidak bisa ditarik kembali apabila Paslon sudah mendaftar ke KPU.

“Itu perlu saya sampaikan agar jangan sampai terulang lagi, karena muncul lagi rekomendasi belakangan kemudian mau ditarik. Kecuali belum didaftar ya itu silahkan, silahkan bersepakatlah di luar,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!