KPK Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan TPK Bupati PPU

Ali Fikri : Pemeriksaan Dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim

0 205

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), dan beberapa orang lainnya di Kaltim.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hari ini Kamis (20/1/2022) Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi  dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.

“Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Kaltim,” jelas Ali Fikri.

Adapun mereka yang diperiksa hari ini masing-masing :

  1. Fajar, Pegawai PT Waru Kaltim Plantation
  2. Muhajir, Plt Bakeuda (Badan Keuangan Daerah)
  3. Damis, Kontraktor
  4. Usman, CV Karya Sejati Utama
  5. Sumadyo, Kontraktor PT Duta Mega Perkasa
  6. Jamal Muinzi, Kontraktor PT Pesona Mutiara Borneo

Sebelumnya, Selasa (18/1/2022), Tim Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang ada di wilayah Kabupaten PPU dan Balikpapan. Penggeledahan itu dilakukan di rumah kediaman para pihak, yang diduga terkait dengan perkara ini.

BERITA TERKAIT :

Sehari sebelumnya juga, Senin (17/1/2022) Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten PPU. di antaranya di Kantor Bupati, Rumah Dinas Jabatan Bupati, Kantor Dinas PUPR, dan Kantor Dinas Disdik.

Dari beberapa lokasi ini, jelas Ali Fikri, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara. Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk mengaitkan dengan perkara, yang berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara.

Sebagaimana diungkapkan Komisioner KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Persnya, Kamis (13/1/2022) malam. Pada kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK telah mengamankan 11 orang, Rabu (12/1/ 2022) sekitar Pukul 19:00 WIB di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur.

BERITA TERKAIT :

Kesebelas orang yang diamankan itu masing-masing :

  1. AGM, Bupati Kabupaten PPU Periode 2018-2023
  2. NP, orang kepercayaan AGM
  3. AD, orang kepercayaan AGM
  4. NAB, Swasta/ Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
  5. MI, Plt Sekda Kabupaten PPU
  6. EH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU
  7. JM, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU
  8. WL, Isteri MI
  9. AZ, Swasta
  10. SP, orang kepercayaan AGM
  11. RK, orang kepercayaan AGM

Dari 11 orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 6 orang masing-masing sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB.

Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT :

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!