Korupsi Proyek Irigasi Sepatin, Terdakwa Amiruddin Akui Pinjamkan Perusahaan

Terima Fee Rp150 Juta dari H Moh Thamrin

0 132

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Amiruddin, Direktur PT Akbar Persada Indonesia (API) yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, tahun anggaran 2014, memberikan keterangan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (31/5/2021) sore.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, terdakwa Amiruddin menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) mengatakan dalam proyek itu, ia tidak terlibat sama sekali dalam pengerjaan, perusahaannya hanya dipinjam.

“Pak Amiruddin PTnya dipinjam?” tanya JPU.

“Iya,” jawabnya singkat.

Iapun mengaku mengetahui ada Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi, karena H Thamrin (terdakwa lain) ada meminjam perusahaannya. Meski perusahaannya dipinjam, namun ia mengakui tetap aktif mengikuti lelang proyek senilai Rp9 Milyar lebih itu bersama H Thamrin.

Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa Amiruddin mengatakan ia tidak aktif di lapangan setelah menang lelang. Karena memang ia meminjamkan perusahaannya ke H Thamrin, jika H Thamrin butuh dokumen maka ia menghubunginya.

“Dari bapak meminjamkan ke Pak Thamrin itu, dapaf fee tidak?” tanya JPU.

“Ada pak,” jawab terdakwa.

“Berapa?” tanya JPU lebih lanjut.

“Yang saya tahu Rp150 Juta,” jawab terdakwa.

“Yang ngasi siapa?” tanya JPU lagi.

“Pak Haji Thamrin,” jawab terdakwa.

Fee tersebut diterimanya di awal, sebelum kerja. Terdakwa Amiruddin menjelaskan, ia memintanya.

Berita terkait : Didakwa Rugikan Negara Milyaran, PPK/PPTK Proyek Irigasi Sepatin Diperiksa

Terkait pembayaran proyek, terdakwa menjelaskan pembayaran langsung ke H Thamrin karena sejak awal ia sudah menyerahkan 2 lembar cek setelah ia tandatangani bersama Stempel perusahaan. Pembayaran proyek dia atur bersama H Thamrin sejak awal, sebesar 20 persen dan 80 persen.

Berbagai pertanyaan masih diajukan kepada terdakwa Amiruddin dari JPU dan Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum para terdakwa. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!