Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Peningkatan Irigasi Sepatin Divonis Bersalah
Terdakwa H Moh Thamrin Ajukan Banding
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), tahun anggaran 2014 divonis bersalah pada sidang yang digelar, Rabu (23/6/2021) malam.
Ketiga terdakwa masing-masing Maladi PPK sekaligus PPTK, Amiruddin selaku Direktur PT Akbar Persada Indonesia, dan H Moh Thamrin selaku Pelaksana Kegiatan Proyek Peningkatan Irigasi Tambak Desa Sepatin.
Pembacaaan amar putusan terhadap terdakwa dilakukan satu demi satu yang dimulai dari Maladi, selanjutnya Amiruddin, dan terakhir H Moh Thamrin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Parmatoni SH menyebutkan, terdakwa Maladi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp50 Juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan,†sebut Ketua Majelis Hakim.
- PPK Proyek Peningkatan Irigasi Sepatin Menangis Bacakan Pledoi
- Pledoi PH Terdakwa Proyek Irigasi Sepatin Mohon Kliennya Dibebaskan
- 3 Terdakwa Kasus Dugaan Tipikor Proyek Irigasi Sepatin Dituntut Berbeda
Selanjutnya, menetapkan pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dalam amar putusannya terhadap terdakwa Amiruddin, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan. Menetapkan pidana penjara dikurangkan sepenuhnya dengan lama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa Amiruddin juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp300 Juta Subsidair 1 tahun.
Terdakwa Amiruddin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Dalam amar putusannya terhadap terdakwa H Moh Thamrin, Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp500 Juta Subsidair 2 bulan.
“Menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.785.730.000,-, dengan ketentuan apa bila 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dengan ketentuan apa bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,†sebut Ketua Majelis Hakim.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya, dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terhadap putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan Pikir-Pikir. Begitu juga dengan JPU Iqbal SH yang menghadiri sidang tersebut Bersama Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
Beberapa saat setelah usai sidang, saat dikonfirmasi Imelda Hasibuan SH MH Penasehat Hukum terdakwa H Moh Thamrin mengatakan, kliennya akan mengajukan Banding.
“Kami sudah berunding, klien kami mengajukan Banding,†sebut Imelda di halaman Pengadilan Negeri Samarinda kepada DETAKKaltim.Com. (DK.Com)
Penulis : LVL