Kasi Datun Kejari Samarinda Dampingi BPN Sosialisasi PTSL 2019

0 249

Melebihi Ketentuan Rp250 Ribu, Terancam Dijerat UU Tipikor

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Samarinda Dwinanto Agung Wibowo mendampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda melakukan kegiatan sosialisasi pengukuran tanah dalam rangka pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kelurahan Gunung Lingai, Sungai Pinang, Samarinda, Jum’at (22/2/2019) pagi.

 Kegiatan yang melibatkan seluruh Ketua RT di Kelurahan tersebut dijelaskan Dwi sebagai implementasi dari nota kesepahaman  (Memorandum of Understanding=MoU) antara Kejaksaan dengan BPN, setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB)  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pembayaran persiapan pedaftaran tanah sistematis.

 “Kejaksaan mendampingi BPN sosialisasi di Kelurahan Gunung Lingai terkait program PTSL 2019, karena Kejaksaan dan BPN sudah ada perjanjian kerjasama yaitu bantuan hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelas Dwi kepada DETAKKaltim.Com.

 Pendampingan tersebut, kata Dwi lebih lanjut, juga termasuk dalam melakukan himbauan untuk tidak melakukan pungutan melebih ketentuan SKB 3 Menteri tersebut sebesar Rp250 Ribu untuk pembelian patok, materai dan foto copy dokumen.

 “Saya himbau tadi itu kepada masyarakat yang hadir terutama Ketua RT untuk tidak melakukan pungutan melebihi ketentuan, apa bila menemukan pungutan melebihi ketentuan agar melaporkan ke Tim PTSL atau Kejaksaan,” jelas Dwi lebih lanjut.

 Pungutan yang melebihi ketentuan, masih kata Dwi, terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 11 dan Pasl 12 huruf e dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

 Pada kesempatan itu, Tim BPN memaparkan secara teknis pelaksanaan PTSL dalam pengukuran lahan pertanian dan bukan pertanian, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.

 Kelurahan Gunung Lingai menjadi pilot project pelaksanaan PTSL di Samarinda tahun 2019. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!