Koreksi Berita, Narasumber : Maksudnya Panwas Bukan KPUD Kutai Barat

0 22

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Timur, Syamsul Hadi mengoreksi pemberitaan terkait tiga mantan anggota KPUD Kubar divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (19/10/2017).

Kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Syamsul Hadi menyampaikan untuk dicek kebenaran berita itu. Karena sepengetahuannya, tidak ada nama itu di KPUD Kutai Barat saat itu.

“Setahu saya gak ada nama-nama tersebut sebagai anggota KPU Kabupaten Kubar,” jelas Syamsul melalui WAnya.

Koreksi juga datang dari Ketua KPUD Kutai Barat Fransisku Xavier Irianto, saat dihubungi via telepon ia meminta pemberitaan tersebut dikoreksi.

Atas koreksi itu, redaksi segera melakukan pengecekan dari hasil wawancara sumber berita. Dalam wawancara tersebut disebutkan tiga komisioner. Setelah dikonfirmasi ulang kepada Yulius Patanah SH selaku narasumber, ia mengatakan yang dimaksus komisioner itu adalah anggota Panwas, bukan anggota KPUD Kutai Barat.

“Iya itu maksud saya, Panwas bukan anggota KPU,” sebut Yulius yang menjadi Penasehat Hukum Jasairin, melalui telepon selulernya , Jum’at (20/10/2017) siang.

Berdasarkan keterangan narasumber pada pemberitaan sebelumnya disebutkan, Fuad Wahyudi, Supriyanto, dan Jasairin, ketiganya merupakan mantan anggota KPUD Kutai Barat yang didakwa dalam kasus dugaan mark up (Penggelembungan) jumlah anggota PPL dalam Pileg dan Pilpres 2014 di Kutai Barat, bersama Kepala Sekretariat dan Bendahara Panitia Pengawas (Panwas) yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp1,6 Miliar.

Berita terkait : Tiga Mantan Anggota Panwas Kubar Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah dikoreksi berita itu kemudian ditulis Fuad Wahyudi, Supriyanto, dan Jasairin, ketiganya merupakan mantan anggota Panwas Kutai Barat yang didakwa dalam kasus dugaan mark up (Penggelembungan) jumlah anggota PPL dalam Pileg dan Pilpres 2014 di Kutai Barat, bersama Kepala Sekretariat dan Bendahara Panitia Pengawas (Panwas) yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar Rp1,6 Miliar.

Judul berita yang sebelumnya Tiga Mantan Anggota KPUD Kubar Divonis 4 Tahun Penjara, diubah menjadi Tiga Mantan Anggota Panwas Kubar Divonis 4 Tahun Penjara. (LVL)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!