Komisi I DPRD Kaltim Kunjungi KID Jogyakarta

0 39
DPRD Kaltim

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Selama terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kaltim, pekan ini para anggota dewan yang sudah terbentuk dalam Komisi melakukan kunjungan ke beberapa daerah.

Komisi I DPRD Kaltim yang diketuai Jahidin, untuk pertama kalinya di periode ini melakukan kunjungan ke Yogyakarta guna menyambangi Komisi Informasi Daerah (KID), Kamis (14/11/2019).

Jahidin beserta rombongan disambut langsung Wakil Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Warsono dan Martan Kiswoto selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Rombongan Komisi I DPRD Kaltim yang hadir dalam pertemuan diantaranya, Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustafa, Sekretaris Komisi I Nasiruddin serta anggota Komisi I yaitu Agiel Suwarno, Maskur Sarmian, Rima Hartati, Andi Faisal Assegaf, Amiruddin serta Baharuddin Muin.

Dalam pertemuannya bersama KID Yogyakarta, Jahidin dan rombongan menyampaikan kesiapan Komisinya, yang sebentar lagi akan melaksanakan penyeleksian KID Kaltim.

“Kami di Komisi I dalam hal ini masih baru dalam terbentuknya alat kelengkapan dewan, dan kami siap bekerja ekstra dalam hal rekrutmen atau seleksi anggota komisioner nanti,” terangnya.

Warsono dalam sambutannya menjelaskan kepada rombongan Komisi I, tentang apa saja tugas dan fungsi KI.

“Komisi Informasi berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 adalah lembaga yang mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi,” ungkap Warsono.

Dalam kesempatannya, Jahidin mengatakan bahwa komisioner yang akan berakhir tinggal beberapa bulan ke depan ini, memberikan suatu pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kaltim dalam hal seleksi KIP Kaltim.

Proses seleksi ini yang berada di KID, dijelaskan oleh Warsono, bersifat pasif. Katanya, yang akan lebih aktif dalam penilaian atau keputusan adalah eksekutif yaitu Diskominfo.

“Kami di sini hanya menjalankan tahapan awal yang berkaitan soal rekrutmen saja,” kata Warsono.

Dijelaskan Warsono, pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah harus terbuka informasinya bagi akses politik publik, dan pengecualian yang dilakukannya dengan alasan tertentu adalah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pelayanan publik.

“Dalam era reformasi ini, demokrasi mensyaratkan adanya transparansi yang dimaknai sebagai upaya strategis negara untuk memberi akses informasi publik pada masyarakat” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : Nina

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!