Pesan Ekstasi dari Belanda, Oknum Karyawan Media Ditangkap BNN

0 860

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba lintas Negara.

Kali ini BNNP bersama BNN Pusat mengamankan seorang oknum karyawan media cetak ternama di Kaltim berinisial MI (39) yang bekerja di bagian IT. Tersangka diamankan petugas BNN setelah ketahuan memesan dan menerima 19 butir Narkoba jenis Ekstasi kualitas terbaik dari Netherland, Belanda.

Pengungkapan kasus Narkoba asal Negeri Kincir Angin tersebut terjadi pada Jum’at (19/8/2016) lalu, tersangka MI diamankan petugas di dalam kantornya yang terletak di kawasan Jalan Untung Suropati Kompleks Perkantoran Mahakam Square Samarinda.

Tersangka MI - Gladis
Tersangka MI –  (foto:Gladis)

Dihadapan awak media, MI mengaku baru kali pertama ia memesan Narkoba dari luar negeri, kendati demikian MI mengakui jika sudah biasa menggunakan Ekstasi di tempat–tempat hiburan malam sejak tahun 2014 silam.

“Saya belum sempat merasakannya keburu ditangkap. Saya biasa menggunakan Inek di hiburan malam tapi yang biasa aja,” ujar MI, Selasa (23/8/2016).

MI juga manambahkan jika dirinya memesan langsung dari Belanda jauh lebih murah harganya dibandingkan dengan yang dijual di pasaran, di samping itu kualitas Inek yang ia pesan jauh lebih baik.

“Lebih murah sih, kualitasnya juga bagus,” tambahnya.

Sementara itu Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP H Tampubolon dalam jumpa Persnya mengatakan, pelaku memang sudah menjadi target penangkapan dari BNN Pusat yang telah mendeteksi aktivitas transaksi yang dilakukan oleh pelaku. Setelah sekitar seminggu melakukan penelusuran BNN Pusat mendapati paket tersebut mengarah ke Kaltim.

Barang bukti yang disita petugas BNN. (foto:Gladis)
Barang bukti yang disita petugas BNN. (foto:Gladis)

“Ini merupakan penangkapan yang sebelumnya belum pernah kita lakukan. Kalau kita lihat dari jumlah barang tidak terlalu besar, tapi ini merupakan Ekstasi kualitas nomor satu yang diperoleh dari luar negeri, yaitu dari Belanda. Pelaku cukup jenius memamfaatkan keahlianya dengan melakukan transaksi langsung ke luar negeri,” ujar Tampubolon.

Dengan terungkapnya kasus narkoba asal luar negeri ini, MI akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2, Undang – Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu hingga saat ini, pihak BNNP Kaltim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus Narkoba antar negara ini. (Gladis)

 

(Visited 94 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!