Tatib DPRD Balikpapan Sarat Muatan Lokal, Ada Sanksi Pemberhentian

0 42
DPRD BALIKPAPAN

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Anggota DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung saat dikonfirmasi awak media terkait pembahasan tata tertib (Tatib) DPRD mengatakan semua sudah tuntas dibahas, Pasal demi Pasal.

“Kurang lebih ada sekitar 153, hanya Tatib kali ini dicoba untuk membuka peluang penguatan muatan lokal,” kata Andi Arif, Rabu (16/10/2019).

Ia menjelaskan, prinsipnya berpegang pada PP Nomor 12 tahun 2018 sebagai acuan dasar untuk pembentukan Tatib DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh indonesia. Masuknya PKS dalam Pansus Tatib diharapkan menambah khasanah berpikir untuk memperkuat Tatib.

Ada banyak penjelasan-penjelasan yang krusial dalam Pasal tersebut, kata Arif lebih lanjut, butuh yang namanya muatan lokal dalam rangka untuk memperkuat Pasal tersebut. Ia mencontohkan di Pasal 44, apabila anggota DPRD tidak hadir 6 kali secara berturut-turut dalam paripurna atau rapat alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya dengan alasan yang sah, dapat dilakukan pemberhentian.

“Ini sangat penting sekali, sangat krusial, dan ini sangat sensitif sekali,” jelas Andi.

Selanjutnya ia mencontohkan untuk muatan lokal, ada undangan rapat minimal 1×24 jam. Artinya tidak ada rapat yang tiba-tiba, tiba masa tiba akal. Berikutnya, setiap rapat harus disiapkan notulensinya dalam rangka untuk dokumentasi rapat.

“Keputusan rapat harus ditanda tangani oleh peserta rapat apabila dia mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya penting,” jelas Andi lebih lanjut.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, masih kata Andi, Kesekretariatan sering lalai membuat notulensi. Notulensi bukan hanya sekedar mencatatkan saja, tapi harus bisa menggambarkan bagaimana suasana rapat saat itu, siapa yang berpendapat, siapa yang menyangga, harus jelas.

“Jadi notulensi harus seperti itu, bukan sekedar membuat rapat ini membahas ini, ini membahas ini. Bukan seperti itu, tapi suasana rapat harus tergambar jelas. Itu yang kita harapkan,” jelasnya.

Soal pemberhentian itu, Andi mengatakan, jika dikaitkan dengan rapat paripurna ia melihat peluang itu kecil sekali kemungkinannya. Karena rapat paripurna dalam sebulan paling hanya dua sampai tiga kali, namun rapat AKD itu bisa tiap hari ada. Untuk memperkuat itu, paling tidak ada undangan satu kali dalam 24 jam.  (Roni S)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!