Kasus Bansos, Kejari Samarinda Tahan Ketua Koptan Resota Jaya

0 116

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri Samarinda menerima pelimpahan perkara tahap 2 dari Polresta Samarinda, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah APBD-P Provinsi Kaltim tahun anggaran 2013 senilai Rp3,85 miliar, Senin (15/5/2017) siang.

Darwis, Kasipidsus Kejari Samarinda ketika dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya membenarkan adanya pelimpahan tahap 2, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun 2013.

” Hari ini memang ada pelimpahan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini tersangka Bakara yang diketahui selaku Ketua Kelompok Tani (Koptan) Resota Jaya masih menjalani pemeriksaan.

“Kemungkinan usai pemeriksaan, tersangka akan langsung kita tahan,” terang Darwis.

Lanjut ditambahkannya, karena kasus dugaan korupsi ini sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

“Segera akan kita susun dakwaannya dalam 2 hari ini,” tandas Darwis.

Tersangka Bakara alias Baka Ketua Kelompok tani Resota Jaya diduga menyalahgunakan dana hibah yang diterimanya. Kasus ini terbongkar setelah adanya perhitungan BPKP yang mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp1,9 Miliar dari laporan pertanggungjawaban (Lpj) yang disampaikan.(ib)

 

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!