Kejati Kaltim Jalin Kerja Sama dengan PLN Kaltim dan Kaltara

Deden : Berikan Pelayanan Prima

0 146

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Abdul Farid menyampaikan, hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim menandatangani perjanjian kerja sama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kaltim dan Utara, dan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit dan Penyaluran Kalimantan di Balikpapan, Jum’at (26/3/2021).

Dalam sambutannya, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau lebih dikenal dengan Jaksa Pengacara Negara yang sudah ada sejak tahun 1922.

“Perjanjian kerja  sama ini sangat bermamfaat karena PT PLN (Persero), dapat memamfaatkan Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi masalah-masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi,” kata Deden.

Jaksa Pengacara Negara, kata Deden lebih lanjut, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dapat melakukan pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Kepada jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, saya harapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional dan maksimal kepada PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur,” tegas Deden.

Berikan dan selalu capai suatu bentuk pelayanan prima, kata Deden lebih lanjut, melalui tata kerja yang efektif, efesien dengan maksimal dan mendapat mamfaat.

Baca juga :5 Kajari Berganti, Gerbong Mutasi Bergerak di Lingkungan Kejati Kaltim

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Saleh Siswanto dalam sambutannya menyampaikan, PT PLN (Persero) di Kalimantan Timur ada 3 unit besar yakni, UIP Kalbagtim yang bertugas membangun infrastruktur seperti jaringan Transmisi, Gardu Induk dan Pembangkit. Kemudian dikelola penyalurannya oleh UIKL, dan diusahakan ke pelanggan-pelanggan oleh UIW Kaltimra.

“Kami mengupayakan sekuat tenaga kelistrikan di Provinsi Kalimantan Timur tersedia cukup, dan terjamin andal bagi masyarakat Kalimantan Timur,” kata Saleh.

Dalam perjalanan membangun Kelistrikan di Kalimantan Timur, kata Saleh lebih lanjut, tanpa dukungan mitra kerja kami tidaklah dapat tercapai dengan mudah, ada saja kendala, hambatan maupun permasalahan yang dihadapi dan memerlukan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai mitra kerja kami, dalam kaitan pemberian bantuan hukum.

Pun dalam pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, pengamanan pembangunan strategis infrastruktur ketenagalistrikan dan penelusuran aset dan pengamanan investasi ketenagalistrikan,.

“Karenanya saling mendukung mutlak kita sinergikan yang tertuang dalam sebuah Kesepakatan Kerjasama yang sama –sama kita tandatangani hari ini. PLN berharap dengan penandatanganan ini Kejati Kaltim dan PLN semakin bersinergis dalam membangun kehidupan masyarakat Kaltim yang lebih maju,” sebutnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan jumlah Desa di Kaltim sebanyak 1.038 dan di Kaltara sebanyak 482 desa, secara total seluruh Desa di Kaltim dan Kaltara telah berlistrik 100% yang disuplai melalui listrik PLN dan listrik non PLN (Pemda/Swasta).

Desa yang dilistriki oleh PLN di Kaltim sebanyak 816 desa (78,16%) dan Desa yang dilistriki di Kaltara sebanyak 283 desa (60,79%).

“PLN berkomitmen untuk dapat melistriki seluruh Desa yang masih berlistrik non PLN pada tahun 2024,” tandasanya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!