Ke Senayan, Marthinus Harap Suara DPD Lebih Didengar

Marthinus : Tak Sekuat Suara di Parlemen

0 145

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pada dasarnya, lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Seluruh lembaga ini, pastinya memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) ataupun segmen yang berbeda-beda sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Demikian yang disampaikan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus.

Terutama pada DPD dan DPRD, menurutnya segmen dari kedua lembaga ini sangatlah berbeda. Seperti tertera dalam Pasal 22D UUD 1945, DPD memiliki wewenang pengajuan usul Rancangan Undang-Undang (RUU), Pembahasan RUU, Pertimbangan Atas RUU dan Pemilihan anggota BPK, serta Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang.

“Kalau di DPD ini tidak ada Tupoksinya, tidak ada juga anggaran. Jadi fokusnya legislasi dan juga pengawasan,” bebernya kepada pewarta DETAKKaltim.Com, Rabu (14/12/2022).

Hal ini menurut politisi PDIP tersebut berbeda dengan tugas pokok DPRD, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 20A Ayat (1), yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

“Itu harapan saya mau fokus ke sana. Kalau berbicara mengenai kepentingan, pastinya Kaltim ini kan mau menjadi IKN. Saya berharap dari segmen apapun itu, semua elemen dan stake holder bergandengan tangan apalagi khususnya bagi generasi milenial,” urai Marthinus.

Walaupun telah tercantum dalam UU, ia berharap kontribusi terbesar dalam IKN Nusantara tetaplah didominasi okeh warga lokal Benua Etam. Maka, baik DPRD, DPD, hingga seluruh elemennya lain harus menjadi pelaku. Jangan jadi penonton.

Ia juga menekankan, agar suara yang dimiliki oleh DPD RI ke depannya lebih terdengar, sebab mau bagaimanapun dalam menghadapi berbagai persoalan, suara di DPD RI menurutnya tidak sekuat suara di parlemen.

“Saya berharap fokusnya ke depan, DPD diberikan kewenangan secara legislasi UU. Kalau DPRD ya pengawasan dan anggaran. Jadi terbagi, karena kasihan juga saya lihat DPD RI selama ini jadi patung saja.” pungkasnya.

Setelah 2 periode mengabdi kepada rakyat melalui DPRD Kaltim, Marthinus memutuskan untuk beralih mencalonkan diri menjadi anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang. Jika terpilih, politisi penggiat seni ini akan berkantor di Senayan, Jakarta. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lisa

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!