Tuntutan Jaksa 8 Bulan Penjara Dikabulkan Majelis Hakim

Terdakwa Penadahan Dihukum 8 Bulan

0 97
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Rustam SH MH mengabulkan sepenuhnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejari Samarinda yang meminta agar terdakwa Misik Bidang alias Marcel dihukum 8 bulan penjara, dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Pada sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di PN Samarinda, Kamis (3/12/2020) sore, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan.

Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Rustam dalam amar putusannya.

Baca juga : Yanuar, Penguras Rp27 Miliar Dana Penyertaan Pemprov Kaltim Mulai Disidang

Sementara barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda vario 150 cc Nopol KT 2152 BBV (asli) KT 2475 CC (palsu) tahun 2016 warna biru dikembalikan kepada saksi korban Jajuri.

Kasus penadahan ini terbongkar ketika terdakwa Misik pada hari senin tanggal 18 Mei 2020 sekitar Pukul 20:00 Wita bertempat di Jalan Ring Road III, Kota Samarinda, membeli satu unit motor dari hasil tindak pidana pencurian.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!