Kasus Bansos, H Suwandi Mantan Anggota DPRD Kaltim Terancam Jadi Tersangka

0 283

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 dari Partai Golkar H Suwandi, yang dijadikan saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2014 senilai Rp1 Miliar terancam bakal jadi tersangka.

H Suwandi yang didudukkan sebagai saksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, memberikan keterangan berbelit-belit, Senin (3/4/2017) sore.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ini membuat Ketua Majelis Hakim Parmatoni menjadi geram. Bagaimana tidak, keterangan saksi H Suwandi seakan mempersulit jalannya sidang.

“Bapak dihadirkan ke sini untuk memberikan keterangan yang benar, karena kesaksian saudara akan menjadi pertimbangan kami kepada terdakwa,” tegas Parmatoni.

Saksi H Suwandi terus dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait aliran dana hibah yang diterima terdakwa Mashudi, selaku konstituennya sewaktu ia masih duduk di DPRD Kaltim. Hakim juga mempertanyakan dana Rp20 Juta yang diterima saksi H Suwandi dari terdakwa Mashudi.

Pengakuan saksi, dana yang ia terima itu sebagai dana pinjaman bukan gratifikasi. Namun Hakim Parmatoni menilai bahwa apa yang diterima saksi itu sebagai gratifikasi.

Hakimpun meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Virdana untuk mencatatnya sebagai fakta yang terungkap di persidangan.

Di awal persidangan, saksi juga sudah memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga membuat para hakim yang menyidangkan perkara ini menjadi murka. Saksipun diancam bakal dijadikan tersangka karena terbukti ikut menikmati dana bantuan hibah tersebut.

Penyelewengan dana hibah bantuan sosial (Bansos) yang melibatkan Mashudi (56) warga Kota Balikpapan adalah diketahui sebagai pensiunan Pengawai Negeri Sipil.

Terdakwa Mashudi selaku Ketua Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill terbukti menyalagunakan dana bantuan hibah ini untuk kepentingan pribadi. Permohonan bantuan yang diajukan pada Pemprov Kaltim tahun 2014, oleh Mashudi setelah menerima dana tersebut membuat laporan pertanggungjawaban (Lpj) fiktif.

Kegiatan lembaga yang dipimpinya tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan.  Hal ini terungkap ketika BPKP menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp500 Juta pada Lpj yang disampaikan terdakwa.

“Lpj yang dibuat tidak semuanya benar,” ungkap saksi ahli dari BPKP dalam persidangan.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Virdana saat ditanya Wartawan DETAKKaltim.Com terkait dana Rp20 Juta yang diterima saksi, sebagai fakta yang terungkap dalam persidangan mengatakan, akan mempelajarinya lebih terlebih dahulu.

“Fakta ini akan kita dalami nantinya karena butuh proses,” terang Yuda.

Terdakwa Mashudi terkait perkara yang membelitnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(ib)

 

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!