Kasus Tanah, Aras : Kurang Lebih Sama Seperti Kasus Nirina Zubir

Jaminkan Tanah Milik Mertua Karena Terjepit Hutang, Menantu Dilaporkan ke Polisi

0 168

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang warga di Jalan Irigasi, Kecamatan Palaran, Samarinda, bernama Banar melaporkan menantunya ke Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah, Selasa (30/11/2021).

Aras, Kuasa Hukum Banar pada saat ditemui wartawan mengatakan, dugaan penipuan ini berawal saat menantu Banar bernama Eko Budianto meminjam Uang kepada Rahimi sebanyak Rp70 Juta.

Tujuan dari pinjaman yang dilakukan Eko itu untuk melakukan pembiayaan pencairan dana koleteral sebesar Rp5 Trilyun. Namun, setelah ditelusuri Eko jika pencairan dana koleteral itu hanya fiktif belaka, iapun akhirnya terjerat utang dengan Rahimi.

Eko yang terjerat pinjaman itu lantas berpikir untuk meminjam sertifikat tanah milik mertuanya. Iapun mengaku kepada sang ahli waris tanah milik Banar jika telah membeli tanah seluas 632 meter per segi yang berada di Jalan Irigasi, Kecamatan Palaran, milik mertuanya itu.

“Ahli waris ini tidak tahu jika tanah itu akan dibalik nama untuk jaminan utang kepada Rahimi, tahunya Eko itu sudah membeli tanah milik Banar. Sebab itu, ahli waris mau menandatangani perjanjian tukar guling itu,” ucap Aras.

Setelah sertifikat tanah bernomor 1028/29/06/1992 ini dijaminkan Eko, sang pemberi hutang yakni Rahimi secara diam-diam membalik nama sertifikat tanah tersebut. Sehingga muncullah kasus dugaan penggelapan hak atas tanah dan dugaan penipuan tersebut.

“Terhadap proses balik nama ini kami menduga ada semacam proses yang tidak benar. Itulah kemudian kami laporkan ke Polisi, harapannya nanti ini benar-benar aparat penegak hukum menangani secara benar di tengah-tengah ramainya mafia tanah. Kalau dilihat ini kurang lebih sama seperti kasus Nirina Zubir kemarin, bedanya Nirina itu dengan ARTnya kalau ini dengan menantunya sendiri,” ungkap Aras.

Baca Juga :

Dalam kasus balik nama yang dilakukan Rahimi ini, Aras menduga jika ada turut serta campur tangan dari Notaris sehingga tanah milik Banar ini dapat dibalik nama secara diam-diam.

Aras juga menerangkan bahwa Rahimi sempat meninggali rumah, sekaligus mengklaim bangunan yang berdiri di atas tanah milik mertua Eko tersebut.

“Kami duga di sini ada bantuan dari Notaris. Berdasarkan informasi dari Penyidik, dalam hal ini Rahimi tidak bisa diproses lebih lanjut, tapi kalau lihat peranan dari Rahimi di sini ia tidak bisa lepas, begitu juga Notaris, dan Eko,” imbuhnya.

Menurutnya, Notaris tidak bisa lepas karena diduga memberikan masukan kepada Rahimi sehingga bisa terjadi balik nama tersebut.

“Notaris di sini juga tidak bisa lepas, diduga Notaris memberikan masukan-masukan tertentu sehingga Rahimi yang tidak mengerti masalah tanah ini hingga bisa begitu pintar dalam mengurus proses balik nama ini, pasti kan ada yang bantu,” sambungnya.

 

Atas hal tersebut, pihak Banar kemudian melaporkan Eko, Rahimi, dan juga Notaris yang membantu proses balik nama itu ke Polresta Samarinda.

“Ada dua Pasal yang kami laporkan, yaitu 372 KUHP dan juga Pasal 385 KUHP,” bebernya.

Hingga saat ini kasus penggelapan dan penipuan tanah milik Banar masih terus bergulir di Polresta Samarinda, beberapa saksi dan juga terlapor telah diperiksa oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Nta

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!