Fender Jembatan Mahakam 16 Kali Ditabrak, DPRD Kaltim Akan Bawa ke Ranah Hukum

0 46
DPRD Kaltim

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Insiden penabrakan Fender Jembatan Mahakam yang kerap kali terjadi membuat geram angota DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Komisi III yang membidangi pembangunan lalu mengundang seluruh instansi terkait dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim lantai 6, Senin (25/11/2019).

Instansi yang hadir dalam RDP yaitu Kepala KSOP Samarinda, Pelindo IV Cabang Samarinda, dan Badan Pelaksanaan Jalan Nasional XII (BPJN) Balikpapan.

Dalam RDP disampaikan BPJN XII, total penabrakan Fender Jembatan Mahakam terhitung sejak tahun 2016 hingga 17/11/2019 minggu lalu, sudah terjadi sebanyak 16 kali oleh Kapal Tongkang.

Alwi Tunru

“Ini sudah 16 kali penabrakan, sanksi tegas apa yang diberikan oleh KSOP atau Pelindo IV kepada pemilik kapal?. Sampai hari ini kami tidak tahu apakah mereka sudah melakukan ganti rugi,” papar Ketua Komisi 3 Hasanuddin Mas’ud selaku Pimpinan Komisi.

Pria yang akrab disapa Hasan ini mengaku belum pernah melihat bahkan mengetahui, sanksi besar ataupun kecil apa yang sudah pernah didapatkan pelaku penabrakan. Di jelaskan juga oleh Hasan, bahwa ia mendapat informasi, masih ada oknum perusahaan yang belum melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp8 Miliar kepada pemerintah sebagai ganti rugi dari insiden penabrakan di Jembatan Mahakam.

“Ini mungkin bisa BPJN jelaskan, dari kasus-kasus sebelumnya berapa total ganti rugi yang sudah pernah dibayarkan. Saya juga dengar kalau masih ada 8 Miliar yang belum diserahkan ke Pemerintah. Itu bagaimana?” tanya Hasan.

Disampaikan Pelindo IV Cabang Samarinda Alwi Tunru, penabrakan yang terjadi pada hari Minggu (17/11/2019) lalu akibat kapal tidak dikawal dengan pemandu perairan dari pihak Pelindo IV.

“Kejadian itu karena tidak ada yang pandu. Kewajibannya memang setiap kapal yang akan melintasi jembatan harus dipandu oleh petugas dari Pelindo IV,” terang Alwi.

Hasanuddin mempertanyakan soal bergeraknya kapal melintasi kolong jembatan tanpa Pandu, namun masih bisa diperbolehkan untuk melewati jembatan tersebut terkesan tidak masuk akal.

“Koq bisa dibiarkan kapal lewat tanpa ada Pandunya,” tanya Hasan.

DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi III menegaskan akan mengawal kasus tersebut. Dan meminta kepada pihak terkait untuk tidak lepas tangan dan saling tuding.

Hasanuddin berikan peringatan terakhir dengan sanksi, jika kasus penabrakan Fender Jembatan Mahakam tidak ditangani dengan baik, maka DPRD Kaltim akan menggiring kasus ke dalam ranah hukum agar menjadi perhatian. (DK.Com)

Penulis : Nina

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!