Perkara Korupsi Kampung Sirau, Master Beruk Kalimantan Mohon Kliennya Bebas

Yahya: Menyatakan Terdakwa Bebas dari Tuntutan

0 89

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum Terdakwa Yulianus Hurang, Onis Himus, dan Beno Daud Tingang memohon kepada Majelis Hakim dalam perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr dan 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr untuk membebaskan kliennya pada sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024).

“Menyatakan Terdakwa bebas dari Tuntutan baik secara formiil maupun materiil (vrijspraak),” kata Yahya Tonang Tongqing SH dalam Pledoinya.

Ia juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa Yulianus Hurang, Terdakwa Onis Himus, dan Terdakwa Beno Daud Tingang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan segera membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah Putusan diucapkan. Dan merehabilitasi nama baik para Terdakwa.

Permohonan itu disampaikan Penasehat Hukum kedua Terdakwa yang berjuluk Master Beruk Kalimantan, setelah menguraikan pembelaannya terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan Saksi-Saksi dan ahli pidana dari Penuntut Umum, Yahya menyimpulkan unsur secara melawan hukum, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak terpenuhi.

Begitu juga unsur pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, serta unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, juga tidak terpenuhi.

Satu-satunya unsur yang dinilai Penasihat Hukum Terdakwa terpenuhi adalah unsur setiap orang, dan ia sepakat dengan Penuntut Umum bahwa Terdakwa merupakan subjek hukum perseorangan sebagaimana identitas yang tercantum di dalam Surat Dakwaan,  dan indentitas tersebut dibenarkan para Terdakwa.

Menurut Yahya, jika salah satu unsur (bestandeel) tidak terpenuhi dalam hukum pidana, maka Terdakwa tidak dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum pidana.

“Bahwa sebagaimana fakta persidangan, bestandeel di atas telah Penasihat Hukum uraikan secara komprehensif dan lebih dari satu bestandeel yang tidak terpenuhi, maka perbuatan para Terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk),” kata Yahya dalam Pledoinya.

Baca Juga:

Pada bagian akhir Pledoinya, Yahya mengutip ungkapan kuno yang menurutnya mungkin bisa dijadikan renungan yang mendalam bagi semua : “Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah, dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Yulianus Hurang dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Onis Himus dituntut 5 tahun penjara, dan Terdakwa Beno Daud Tingang selama 5 tahun.

Satu Terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu, Markus Busang yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dituntut 5 tahun penjara.

Keempat Terdakwa didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Tahun Anggaran 2019-2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp978.445.124,- (Rp978 Juta).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Replik dari JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 76 times, 2 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!