Kasus Tambang Tak Berizin, JPU Hadirkan Saksi dari Dirjen Minerba

Saksi : Harus Ada Izin Usaha Pertambangan

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara Tambang ilegal di belakang Perumahan Alam Indah/ Korem, Tanah Merah, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, kembali gelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/8/2021) sore.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ougy, ahli dari Dirjen Minerba yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH dalam persidangan, salah satunya terkait izin dalam melakukan penambangan dengan hanya memiliki izin pematangan lahan.

“Untuk mengambil Batubara boleh nggak dengan hanya Izin Pematangan Lahan?” tanya Hongkun.

“Tidak boleh Yang Mulia,” jawab saksi.

“Kenapa tidak boleh?” tanya Ketua Majelis Haki lebih lanjut.

Dijawab saksi karena untuk mengambil Batubara harus ada Izin Usaha Pertambangan, sedangkan menggunakan Izin Pematangan Lahan tidak boleh.

Baca Juga :

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU dan Penasehat Hukum terdakwa, pada sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Terdakwa Abbas alias Ali Abbas alias Daeng Bin Muhammad Syah Daeng Matiro dan Hadi Suprapto alis Belur Bin Suwaji didakwa melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penambangan tanpa izin, Selasa (9/3/2021) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor  03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomot 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP.

Kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP

Sidang perkara nomor  362/Pid.Sus/2021/PN Smr itu masih akan dilanjutkan pekan depan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis  : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!