Kasus SPAM Samarinda Rugikan Negara Miliaran, 196 Item Rekomendasi BPKP

0 137

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Anggraeni SH dan Parmatoni SH melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi, Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012 dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Selasa (10/10/2017) sore.

Setelah sebelumnya serangkaian sidang digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Dwi W SH dari Kejari Samarinda, sidang kali ini yang telah mendekati babak akhir meminta keterangan dari terdakwa Samuel C Herland, Kuasa Direksi JO PT Relis_Cahaya selaku kontraktor.

Kepada terdakwa, Anggota Majelis Hakim Anggraeni menanyakan sejumlah pertanyaan, di antaranya mengenai 196 item pekerjaan yang direkomendasikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) apa sudah dilakukan.

Terhadap pertanyaan tersebut, terdakwa menjelaskan bahwa dari semua item tersebut tidak semuanya berupa perbaikan, namun ada untuk meminta kelengkapan dokumen.

“Jadi 196 item itu bukan bentuk pekerjaan ya?” tanya Anggraeni.

“Betul,” jawab Samuel singkat.

Anggraeni kemudian melanjutkan pertanyaan berkaitan kesepakatan final quantity antara kontraktor, dengan pihak PPTK dan Konsultan Pengawas apakah dalam bentuk lisan atau tertulis dan ditandatangani lalu seperti apa isinya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Samuel mengatakan bahwa kesepakatan tersebut dalam bentuk tertulis dan ditandatangani.

“Di dalam surat pengajuan PHO yang kami ajukan, di situ kami memberikan keterangan bahwa total dari final quantity yang tidak dikerjakan itu akan dipotongkan dari sisa nilai tagihan kami. Kesepakatan itu ada dalam rekapitulasi final quantity,”  jelas Samuel.

JPU mendakwa Samuel C Herland, kontraktor pelaksana dalam proyek senilai Rp77,8 Miliar yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.667.771.500,71-. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-166/PW17/5/2017 tanggal 23 Mei 2017.

Berita terkait : Kasus SPAM Samarinda, 2 Bendahara Dinas Cipta Karya Bersaksi

Timbulnya angka dugaan kerugian negara tersebut akibat sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.

Dalam kasus ini, bukan hanya Samuel C Herland yang diseret ke Pengadilan oleh pihak Kejaksaan, namun PPTK atas nama Syaifullah juga telah ditahan dan kini menjalani proses persidangan terpisah. Sedangkan satu tersangka lainnya, Mahyudin selaku KPA juga telah ditahan meski belum disidangkan.

Sidang akan dilanjutkan Senin (16/10/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Kepada Robert Nababan selaku Penasehat Hukum terdakwa, Mejelis Hakim memintanya untuk mempersiapkan nota pembelaannya (Pledoi), Kamis (19/10/2017). (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!