Kasus SPAM Samarinda, Kasi Pidsus Kejari Isyaratkan Tersangka Lain

0 133

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012 yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda nampaknya akan melebar.

Dalam pembacaan surat dakwaannya terhadap Syaifullah Nurwijaya Yuda, Selasa (20/6/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan  Pearlin Relianta juga menyebutkan bersama-sama saksi Mahyudin, Kepala Bidang Prasarana Perkotaan Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Samarinda selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Darwis Burhansyah. (foto:1st)

Usai sidang, Wartawan DETAKKaltim.Com meminta penjelasan  Sri Rukmini terkait isi dakwaan tersebut, apakah KPA akan terseret menjadi tersangka baru. Namun Sri menolak menjelaskannya, dan meminta untuk melakukan konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Samarinda.

Dikonfirmasi di Kantor Kejari Samarinda terkait hal tersebut, Darwis Burhansyah selaku Kasi Pidsus tidak menjelaskan secara gamblang perihal itu. Namun ia mengisyaratkan kasus ini akan ada perkembangan baru.

“Tunggu habis lebaran ya. Nanti ibu Kajari yang akan bicara,” sebutnya.

Meski didesak berkali-kali, sambil tertawa kecil jawabannya tetap sama. Namun Darwis yang akrab dengan wartawan ini menegaskan, apa yang disampaikan di dakwaan maka itulah yang akan dilakukan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Fery Haryanta dengan anggota Joni Kondolele dan Poster Sitorus mulai menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012, Selasa (20/6/2017) siang.

Selain Syaifullah Nurwijaya Yuda, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cipta Karya Samarinda yang menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp77,8 Miliar tersebut, Samuel C Herland, Direktur Cahaya Pengajaran Abadi juga telah dijadikan tersangka  dan keduanya telah ditahan di Rutan Sempaja.

Dalam dakwaannya, Pearlin menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-166/PW17/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp2.667.771.500,71-.

Berita terkait : Rugikan Negara Rp2 M, Kasus SPAM Samarinda Disidangkan Pengadilan Tipikor

Syaifullah kemudian didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (LVL)

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!