Ribuan Barang Bukti dan 3 Senjata Api Dimusnahkan Kejari Samarinda

0 106

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di lingkungan Kejari Samarinda, Kamis (16/2/2017).

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Retno Harjantari Iriani melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kosasih, kegiatan pemusnahan barang bukti kasus yang telah diputus hakim dilakukan secara priodik tiga bulan sekali.

Kosasih,SH,MH. (foto:LVL)

“Setahun empat kali, untuk menghindari penyalahgunaan Narkotika yang ada di sini sebagai barang bukti,” jelas Kosasih kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di ruang kerjanya.

Menurutnya, agar tertib administrasi semua perkara yang telah diputus harus segera dieksekusi. Baik eksekusi badan atau pidana, dana, maupun barang bukti.

Berkaitan pemusnahan ribuan barang bukti hari ini, dari 356 perkara, 248 di antaranya merupakan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)/Narkoba dengan barang bukti Sabu 215 poketan kecil, dan 161.112 butir double L. Alat hisap (Bong) 55 buah dan timbangan digital 60 buah, serta alat komunikasi 332 buah.

“Barang bukti Sabu-Sabu/Narkotika adalah sisa dari laboratorium forensik,” jelas Kosasih.

Untuk tindak pidana umum keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum)/Perjudian ada 42 perkara dengan barang bukti 1.785 buah kupon/rekap/erek-erek.

Kemudian Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Pasal 363, 480, 338, 372, 351 KUHP dan lainnya terdapat 62 perkara.

Selanjutnya, perkara tindak pidana ringan (Tipiring) minuman keras 4 perkara dengan barang bukti 421 botol hasil sitaan Satpol PP Samarinda.

Selain barang bukti tersebut, masih ada barang bukti lainnya seperti senjata tajam/kunci T/Kayu sebanyak 71 buah, Pakaian dan lain-lain 33 helai, Berbagai macam alat kosmetik/obat-obatan 1.712 buah, Senjata Api rakitan/Air Gun 3 buah, dan Amunisi 14 butir turut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti, jelas Kosasih, berjalan lancar tanpa kendala. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!