Kasus RPU, Tiga Saksi di Sidang Mantan Anggota DPRD Balikpapan

0 84

Saksi Sebut Penetapan Lokasi oleh Walikota

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah eksepsi Penasehat Hukum (PH) Andi Walinono ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH pada sidang minggu lalu, sidang mantan anggota DPRD Kota Balikpapan ini akhirnya memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (9/4/2019) sore.

Andi Walinono dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MH dan Melva Nurelly SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Tajerimin SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan  tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp Rp11.204.730.000,-.

Tiga orang saksi dihadirkan JPU Tajerimin SH dan Rifai Faisal dari Kejaksaan Negeri Balikpapan untuk membuktikan dakwaanya masing-masing Noorlenawati, Selamat dan Ambros Keda. Ketiganya adalah terpidana dalam dalam kasus ini yang mengajukan banding setelah divonis bersalah bulan Maret 2019.

Dalam kesaksiannya, Noorlenawati, Kabid Kehewanan dan Peternakan Dinas Pertanian, Kelautan, dan Pertanian Kota Balikpapan tahun 2014 sekaligus sebagai  tim pengadaan lahan RPU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menjawab pertanyaan Joni Kondolele mengatakan ada perubahan anggaran dari Rp2,5 Miliar untuk pengadaan lahan menjadi Rp12,5 Miliar dari Bappeda.

“Apakah usulan perubahan tambahan itu berasal dari SKPD?” tanya Joni.

“Tidak,” jawab saksi singkat.

“Perubahan itu dari?” tanya Joni lebih lanjut.

“Yang jelas perubahan itu tahunya kami dari Bappeda,” jelas saksi.

Joni kemudian meminta saksi menjelaskan kronologis perubahan angka tersebut kepada saksi. Saksipun menjelaskannya dengan gamblang.

“Ketika Pagu Anggaran itu 2,5 Miliar apakah sudah ada penetapan lokasi?” tanya Joni lebih lanjut.

“Belum ada,” jawab saksi singkat.

Penetapan lokasi baru ada setelah anggaran naik menjadi Rp12,5 Milar, yang menetapkan, kata saksi menjawab pertanyaan Joni adalah Walikota.

“Yang menetapkan lokasi?” cecar Joni.

“Walikota,” jawab saksi lagi.

Penetapan lokasi itu, kata saksi lebih lanjut, setelah tim pengadaan lahan selesai baru dilanjutkan tim apprisal.

Saat ditanya keterkaitan terdakwa yang dikenalnya sebagai anggota dewan (DPRD) dengan kagiatan yang ada di SKPDnya, saksi mengatakan tidak tahu. Saksi juga mengatakan tidak tahu mengenai rapat yang membahas kenaikan anggaran dari Rp2,5 menjadi Rp12,5 Miliar.

Berita Terkait : â€œSerial” Kasus RPU Balikpapan, Andi Walinono Didudukkan di Kursi Pesakitan

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan kepada saksi, baik dari Majelis Hakim maupun JPU dan PH yang mendampingi terdakwa masing-masing Kahar Juli SH, Yuliana Megasari SH MM, dan Yohanes SH.

Sidang akan dilanjutkan Senin (15/4/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!