Jaringan Pengedar Narkoba di Samarinda Digulung Anggota Polresta

Tangkap 8 Orang dan Amankan Cetakan Pil Ekstasi, Ganja, dan Sabu

0 481

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dalam kurun waktu 2 hari Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kaltim, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu, Ganja, Pil Ekstasi, dan mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti Ganja kering seberat 313,94 Gram/Netto dan 155  butir Ekstasi.

AKP Rido Dolly Kristian, Kasat Reskoba Polresta Samarinda menjelaskan, Jum’at (9/4/2021) sekitar Pukul 22:35 Wita, tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Pasundan, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, jika ada beberapa orang yang diduga akan melakuka transaksi Narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil meringkus tersangka.

“Setelah di tempat tersebut kami berhasil mengamankan tersangka dengan inisial MR, dengan barang bukti 1 buah Plastik klip berisi 2 poket Sabu seberat 0,94 Gram/Brutto yang ditaruh di kantong celana sebelah kanannya. Setelah kami interogasi, MR secara kooperatif memberi informasi bahwa kenal dengan seseorang yang memperjual belikan tanaman terlarang jenis Ganja,” ucap AKP Rido Dolly Kristian kepada DETAKKaltim.Com saat rilis di Mako Polresta Samarinda, Senin (12/4/2021) siang.

Dari informasi tersebut petugas segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap jaringan Ganja yang dimaksud, dan Sabtu (10/4/2021) sekitar Pukul 17:00 Wita dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka di Jalan Kadrie Oening, tepatnya di parkiran salah satu Guess House, Kelurahan Air hitam, Kota Samarinda.

“Petugas langsung memburu tersangka yang dimaksud, dan didapati kedua pelaku yang berinisial RA dan MI. Dari hasil penggeledahan kami menemukan lipatan kertas yang berisikan Ganja kering di dalam Kotak Rokok, dengan berat total 2,69 Gram/Netto,” lanjut AKP Rido.

Setelah dilakukan pengembangan kepada tersangka RA dan MI, petugas kembali mengamankan tersangka baru yakni MA dan YL yang menjadi perantara RA untuk mendapatkan Ganja tersebut. Setelah diperiksa didapat nama dengan inisial RN dan RK.

“Selanjutnya kami meringkus RN dan RK di Jalan AW Syahrani, Kelurahan Air Hitam. Dan setelah dilakukan penggeledahan kepada dua tersangka, ditemukan bungkusan Ganja seberat 21,65 Gram/Netto dan 1 buah Kantong kertas berwarna coklat yang berisi 65 bungkus poket Ganja seberat 220,55 Gram/Getto di gantungan depan Sepeda Motor. Dari pengakuan tersangka ia mendapat Ganja tersebut dari Sumatera dengan cara memesan Online dengan system transfer, dan Ganja tersebut datang melalui jasa ekspedisi,” tuturnya.

Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mendapat informasi jika sisa batang Ganja diberikan kepada tersangka RR dan RP, yang mana batang ganja tersebut digunakan sebagai salah satu bahan baku pembuatan Ekstasi.

“Jadi memang RR dan RP ini merupakan Target Operasi Satresnarkoba Polresta Samarinda sebagai pencetak Ekstasi, dan mereka mempunyai alat cetaknya sendiri. Setelah melakukan penggeledahan di kediaman RR di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kota Samarinda, petugas berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat alat cetak pil Ekstasi, 118 butir pil Ekstasi merk Spongebob, 19 butir pil Ekstasi merk Gorilla, 18 butir pil Ekstasi merk Superman, 1 bungkus Narkotika jenis Ganja kering seberat 37,80 Gram/Netto, dan 1 bungkus Ganja seberat 31,25 Gram/Netto.” ungkapnya.

Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti yang ditemukan, langsung digiring anggota Kepolisian ke Polresta Samarinda untuk dilanjutkan ke proses hukum. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 56 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!