Kasus RPU Rugikan Negara Rp11 Miliar, JPU Hadirkan 8 Orang Saksi

0 42

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan, kembali dilanjutkan, Selasa (4/12/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang menyidangkan perkara ini dipimpin Joni Kondolele SH MM sebagai ketua dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH MHum, Melva Nurelly SH MH, dan Amie Y Noor SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim telah memanggil 14 orang saksi pada sidang kali ini, namun hanya 8 orang yang bisa hadir.

Erhan Aprilia adalah salah satu saksi yang hadir, ia selaku konsultan perencana dalam proyek ini. Menjawab pertanyaan Enang, Erhan mengatakan saat mengerjakan proyek ini berhubungan dengan PPTK dan tidak berhubungan dengan Kepala Dinas. Meski dia tahu lokasinya di kawasan Karang Joeang, namun ia tidak tahu persis lokasinya. Sedangkan mengenai surat-surat dan status tanah tugasnya tidak sampai di sana, dan ia mengaku tidak melakukan pengecekan soal itu.

Sebagai konsultan perencana, Erhan mengatakan lokasi Karang Joeang direkomendasikannya karena tidak jauh dari para peternak sehingga memiliki nilai skor tertinggi, luasannya 5,3 hektar.

“Saudara pernah buat kesimpulan laporan akhir pada saat itu?” tanya JPU Melva.

“Ada, dalam bentuk hard copy dan soft copy,” jawabnya saksi Erhan.

“Saudara berikan kepada siapa hasilnya?” tanya Melva lagi.

“Ke PPTK,” jawabnya lagi. Namun ia tidak ingat persis apakah ke Ratna (terdakwa) atau stafnya.

Saat terjadi perubahan luasan dari 5,3 hektar menjadi 2,5 hektar, Erhan mengatakan tidak tahu. Ia baru tahu saat ada pemeriksaan di Polres. Saat ada perubahan luasan itu, saksi mengatakan tidak merubah rekomendasinya. Meski luasan itu berubah, namun itu masih masuk kategori untuk RPU yang direkomendasikan.

Saksi kedua yang mendapat giliran ditanya JPU adalah Madran Muchyar. Saksi ini adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, sekaligus Tim Anggaran Pembangunan Daerah (TAPD). Dalam kesaksiaanya, Madran menjawab pertanyaan JPU mengatakan tidak membahas RPU tersebut dalam rapat secara khusus.

Saat ditanyakan rapat tanggal 23 November 2015 sore di ruang saksi Abdulloh yang dihadiri beberapa saksi lainnya seperti Andi Waluyo, termasuk saksi terkait anggaran RPU yang bertambah menjadi Rp12,5 Milar dari Rp2,5 Milair, Madran mengatakan tidak ada membahas itu.

“Apa yang dibicarakan pada tanggal 25 November 2015 itu?” tanya JPU Enan.

“Ndak tahu saya pak,” jawab saksi.

Saksi menyebutkan, menjawab pertanyaan Amie, mengetahui anggaran awal Rp2,5 Miliar dan ikut membahas namun tidak secara khusus. Saksi yang banyak mengatakan lupa saat ditanya JPU, juga mengatakan lupa saat ditanya siapa-siapa yang hadir pada rapat (KUA PPAS) saat itu.

Ketua Majelis sempat mempertegas pertanyaan JPU terkait perubahan anggaran dari Rp2,5 Milar ke Rp12,5 Miliar.

“Ada kaitan saudara pembahasan ini, dua miliar limar ratus menjadi dua belas miliar lima ratus?” tanya Ketua Majelis.

“Ndak ada,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan JPU, Madran mengatakan tugasnya adalah menyusun rekening-rekening anggaran dari Pagu yang telah ditetapkan, program itu ada di Bappeda.

Ketua Majelis sempat mengingatkan saksi terkait keterangan yang disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda mengenai rapat gabungan di DPRD pada bulan Oktober 2014, di mana disebutkan saksi terkait pembebasan lahan RPU pernah mendengar saksi Andi Walinono mengusulkan kenaikan anggaran. Namun keterangan terkait usulan kenaikan itu tidak dibenarkan saksi usai JPU membacakannya.

“Kalau memang bapak menyangkal, tidak semudah itu bapak minta hapus berita acara itu. Alasannya apa?” kata Ketua Majelis.

Akibat menyangkal isi BAP yang telah dibubuhi paraf, Ketua Majelis mengatakan saksi bisa dikenakan memberikan keterangan palsu, ancaman hukumannnya ada.

Saksi yang disebut Ketua Majelis Hakim mempersulit persidangan, kemudian diminta supaya saksi membantu pemeriksaan supaya tidak berlama-lama.

Berita terkait : Kasus RPU Balikpapan, Kesaksian Risma Buka Ihwal Perubahan Angka Rp2,5 Miliar

Saksi selanjutnya yang dimintai keterangan JPU adalah Abdul Rachim, tim asistensi TAPD.

Enam orang diseret ke Meja Hijau dalam kasus ini, masing-masing Muhamad Yosmianto didampingi Penasehat Hukum (PH) Manshuri SH dan kawan-kawan, Noorlenawati didampingi PH Sugeng SH, Ratna Panca Mardani didampingi PH Isman SH, dan Chaidar Chairulsyah didampingi PH Suwiji SH. Sedangkan Ambros Keda, dan Selamat didampingi PH yang lain.

Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!