Didakwa Korupsi, Lilis Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan Divonis Bersalah

Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir

0 231

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemny Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Heriyanto SH S Ag, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Lilis Herlina, Kamis (25/8/2022) siang.

Pembacaan Putusan Terdakwa Lilis Herlina. (foto : LVL)
Pembacaan Putusan Terdakwa Lilis Herlina. (foto : LVL)

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Lilis Herlina tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Primair.

Majelis Hakim kemudian menyatakan membembaskan Terdakwa Lilis Herlina oleh karena itu, dari Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Lilis Herlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lilis Herlina SPd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp100 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Lilis Herlina membayar Uang Pengganti sejumlah Rp462.417.892,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama 6 bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Lilis Herlina, dikurangkan seluruhan dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Cakra Nur Budi Hartanto SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menuntut Terdakwa Lilis Herlina selama 5 tahun 6 bula,  denda sebesar Rp200 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa Herlina juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp462.417.892,00 atau pidana penjara selama 3 tahun jika tidak membayar Uang Pengganti tersebut.

BERITA TERKAIT :

Sebagaimana disebutkan JPU Dalam Dakwaannya dalam perkara nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Terdakwa Lilis selaku Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp462.417.892,00.

Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 senilai Rp2.157.450.000,- pada pembangunan Prasarana SDN 052 Tarakan berupa Ruang Kelas, Jamban, Ruang Perpustakaan, Ruang Guru, dan Ruang UKS beserta perabotnya.

Jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Nomor :PE.03.03/LHP-71/PW34/5/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Lilis Herlina yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH, Supiatno SH MH, dan Hasriyani SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Pikir-Pikir.

“Saya serahkan kepada Penasehat Hukum saya Yang Mulia,” kata Terdakwa Lilis menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, apakah Terdakwa Menerima, Pikir-Pikir, atau Banding terhadap Putusan tersebut.

“Pikir-Pikir Yang Mulia,” jawab Wasti yang mengikuti sidang sejurus kemudian.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, yaitu Pikir-Pikir. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!