Kasus Polder Gang Indra, JPU dan Terdakwa Banding

0 160

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tujuh terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Polder Gang Indra Samarinda, Kalimantan Timur, telah diputuskan majelis hakim hukumannya, Kamis (9/2/2017) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Darmansyah, Edy Mariansyah, Jumri, M Yusuf, mendapat ganjaran 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan. Adrian, dan M Fadly mendapatkan hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta atau tambahan hukuman 2 bulan. Adha Wijaya dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dengan uang denda Rp50 juta atau kurungan 2 bulan dan penggantian Rp372 juta atau kurungan 9 bulan.

Beberapa hari setelah pembacaan putusan tersebut, diperoleh informasi dari Sakir, Penasehat Hukum 6 terdakwa, satu kliennya atas nama Adha Wijaya akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kalau yang PNSnya nerima semua, Adha aja yang mau banding,” beber Sakir, Kamis (16/2/2017) saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda.

Meski pihak terdakwa menerima semua tuntutan hukum yang dijatuhkan kepadanya, kecuali Adha, namun dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri dan Doni nampaknya belum menerima keputusan tersebut. Sehingga keduanya akan melakukan banding untuk terdakwa Adrian dan M Fadly.

“Informasi terakhir, Bu Sri yang banding,” sebut Sakir.

Dikonfirmasi saat itu, Jaksa Doni belum bisa menjelaskan karena masih menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim.

Darmansyah adalah mantan Kasubbag Administrasi Bagian Perkotaan Setkot, Edy Mariansyah, mantan Camat Samarinda Ulu, Jumri, mantan Lurah Air Putih, M Yusuf, juru ukur BPN Samarinda, Adha Wijaya, satu dari tujuh pemilik lahan, Adrian, dan M Fadly, dua terpidana pemalsuan dokumen tanah Polder Gang Indra.

Berita terkait : Terdakwa Kasus Polder Gang Indra Divonis Malam Hari, Ada Apa?

Sebelumnya, ketujuh terdakwa tersebut dituntut dengan masa hukuman bervariasi. Adha dituntut 3 tahun 8 bulan; M Fadly dan Adrian, 3 tahun 6 bulan. Empat terdakwa lain dituntut 1 tahun 6 bulan.

Tujuh orang yang tersandung dalam perkara ini didakwa JPU Donny Dwi Wijayanto dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!