Kasus Perusda Witeltram, 2 Terdakwa Divonis Bersalah
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Anggraeni SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada 2 orang terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Perusda Witeltram Kutai Barat, Kamis (4/4/2019) sore.
Tinus, anak dari Samuel Ngampun (alm.), Direktur Utama (Dirut) Perusda Witeltram 2014-2019 dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan. Selain itu ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.383.796.517,-.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht tidak bisa diganti, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu subsidair.
Dan dakwaan Kedua Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa kedua dalam kasus ini adalah MS Ruslan Bin H Muhammad Jaang Arsyad, mantan Pj Bupati Mahakam Ulu (Mahulu). Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair selama 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya†sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan Kedua primair Penuntut Umum.
Sebelumnya, terdakwa dengan perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr dituntut selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 Juta subsidair selama 6 bulan kurungan.
Berita Terkait : Dugaan Korupsi Perusda Witeltram, Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli
Atas putusan ini, setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir,†jawab Ruslan yang disidang setelah Tinus.
Atas jawaban itu, Ketua Majelis Hakim mengatakan ada waktu 7 hari bagi terdakwa untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. Apakah menerima atau banding.
Selama persidangan terdakwa Ruslan didampingi PH Roy Hendrayanto SH dan rekan sedangkan terdakwa Tinus didampingi PH Bambang Srimartono SH. (LVL)