Perda Ketenagakerjaan Disepakati, Legislator Kutim Harap Diimplementasikan

Basti : Tinggal Disosialisasikan ke Perusahaan-Perusahaan

0 169

DETAKKaltim.Com, SANGATTA : Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Basti Sanggalangi memastikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, memuat Pasal tentang pembagian tenaga kerja dengan perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal.

“Persentase 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal, tetap masuk dalam Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ucap Basti yang ditemui, Selasa (7/6/2022).

Basti mengungkapkan, Perda Ketenagakerjaan sudah sah disetujui bersama antara Legisatif dan Eksekutif.

“Alhamdullilah Perda Ketenagakerjaan tinggal disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim, agar implementasi dari Perda itu nantinya seragam,” jelas Politisi PAN itu.

Diakui Basti, Pasal Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kutim mengenai 80 persen tenaga kerja lokal, dan 20 persen untuk non lokal sempat dipertanyakan dan diminta untuk dikaji ulang.

“Kemenkumham mempertanyakan terkait persentase 80-20 persen yang sebelumnya dinilai mengandung unsur diskriminatif, jadi kita menjelaskan dari maksud 80-20 persen itu. Jadi tidak ada lagi masalah,” terangnya.

Legislator Partai PAN itu memaparkan, mengenai perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal sebagai salah satu Pasal dalam Perda tersebut.

BERITA TERKAIT :

Maksud non lokal adalah pendatang dari pihak luar daerah. Dalam hal ini, kata Basti, perusahaan boleh mengambil tenaga ahli dari luar daerah. Tetapi apabila ada warga Kutim memiliki skill atau keahlian yang sama itulah yang diberdayakan. Poin Perda tesebut mengharuskan perusahaan mempekerjakan tenaga lokal lebih besar dari tenaga kerja non lokal, perbandingan 80-20 persen.

“Ketika perusahaan membuka lowongan kerja dan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja terkait. Katakanlah perusahaan contoh membuka operator, administrasi, atau engineering dibuka oleh Disnaker di media. Setelah itu, orang lokal tidak ada yang memenuhi persyaratan alias tidak bisa melamar dengan posisi itu, maka perusahaan boleh ambil tenaga ahli dari luar daerah karena itu kebutuhan,” lanjut Basti.

“Kecuali orang di sini sudah melamar dan memenuhi kuota itu tidak bisa, tetapi sepanjang kuota ini belum terpenuhi dan perusahaan juga membutuhkan, maka silahkan ambil dari luar,” tambahnya.

Selain poin tenaga kerja lokal, dengan adanya Perda tersebut Basti mengharapkan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, agar bisa membuka kantor perwakilan di Kutim.

Menurutnya, ini penting sekali guna mempermudah koordinasi dalam berbagai hal. Salah satunya berkaitan dengan pengawasan daerah terhadap pelaksanaan program kegiatan perusahaan, atau pengusaha.

“Sehingga pemerintah daerah akan mudah dalam berkoordinasi, terutama terkait pengawasan tenaga kerja lokal atau asing yang bekerja di perusahaan. Untuk memperkuat pengawasan itu tadi,” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD KUTIM

Editor: Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!