Kasus Pertamina Balikpapan, Saksi Akui Transfer Uang

0 252

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda,  AF Joko Sutrisno SH MH, didampingi hakim anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Pryambodo SH MH kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 37/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Selasa (15/8/2017) sore.

Sidang ini mendudukkan terdakwa Otto Geo Diwara Purba, mantan Manajer Technical Service Region VI Pertamina, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diduga menerima gratifikasi senilai Rp2 Miliar lebih dari 12 vendor, karena kewenangannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan tahun 2012-2015.

Menurut Sujanlie Totong SH MH didampingi Supiatno SH MH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa sebelum persidangan, dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya dari Kejaksaan Tinggi Kaltim hanya menghadirkan saksi 1 orang saksi yaitu, Frieder Muliawan Simanjuntak, Direktur Utama/Operasional PT Muliawan Putra.

Dalam kesaksiannya di hadapan persidangan, saksi mengakui ada titip uang kepada terdakwa tahun 2013 sebesar Rp13 Juta yang sifatnya sosial, untuk digunakan sumbangan korban letusan Gunung Sinabung.

Saksi mengatakan tidak ada paksaan dari terdakwa, karena sifatnya sosial. Maka saksi memberikan uang  itu melalui transfer ke rekening terdakwa.

Selain itu, saksi juga mengatakan tahun 2014 ada titip uang Rp5 Juta hanya sebatas pinjaman dan sudah dikembalikan.

Menanggapi keterangan saksi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sujanlie Totong SH MH mengatakan sidang saksi tidak banyak memberikan keterangan.

Berita terkait : Sidang Mantan Pejabat Pertamina, Saksi Sebut Terdakwa Minta Uang

“Saksi hari ini tidak begitu banyak memberikan keterangan,” sebut Sujanlie kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan. (LVL)

(Visited 50 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!