Anak Dekan Penganiaya Pacar Divonis 4 Bulan Penjara

0 51

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus penganiayaan yang dialami Agnes (20) mahasiswi jurusan Perikanan dan Kelautan Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, yang dianiaya Muhammad Bagja, anak Dekan Unmul memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (25/7/2017) siang.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim, pada sidang agenda putusan, mengganjar terdakwa Muhammad Bagja selama 4 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 8 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa yang dalam perkara ini tidak ditahan menyatakan pikIr-pikir.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Bagja melalui penasehat hukumnya, Syahroni.

Terdakwa, oleh Majelis Hakim dikasih waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas vonis ini. Bilamana dalam waktu tersebut tak ada jawaban maka dianggap menerima putusan.

Sementara JPU atas vonis ini juga menyatakan pikir-pikir.

“Karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka kamipun pikir-pikir,” sebut JPU Hendra kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Berita terkait : Kasus Aniaya Pacar, Anak Dekan Minta Keringanan Hukuman

Apakah terdakwa akan menjalani hukumannya? JPU Hendra menjelaskan hukuman akan dijalani terdakwa bilamana keputusan hakim tersebut sudah inckrah.

“Belum bisa dieksekusi karena yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim,” terang Hendra lebih lanjut. (ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!