Kasus Percetakan Sawah, Kadis Pertanian Kutim Jadi Saksi

0 162

DETAKKaltim.Com, SANGATTA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Maskur SH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Ir Abdurrahman Karim SH menggelar sidang kasus dugaan korupsi dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Selasa (11/10/20170 sore.

Kasus ini menyeret Bayan Julianta, Kasi Produksi Perlindungan Tanaman Pangan Bidang Pertanian Dinas Pertanian Kutai Timur (Kutim), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek percetakan sawah untuk sejumlah kelompok tani yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 senilai Rp11,3 Miliar.

Bayan Julianta membantah keterangan salah seorang saksi dari Dinas Pertanian Provinsi yang mengatakan dirinya tidak pernah memberikan laporan. (foto:LVL)

Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, terdakwa Bayan Julianta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,3 Miliar.

Dalam sidang perdana setelah pembacaan dakwaan pada sidang minggu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman SH menghadirkan 6 orang saksi. 5 orang dari Dinas Pertanian Provinsi Kaltim di antaranya Ibrahim selaku Kepala Dinas Pertanian, dan Syarifudin Ginting, Kepala Dinas Pertanian Kutai Timur.

Ketua Majelis Hakim menanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi, di antaranya mengenai pencairan dana secara bertahap 40 persen kemudian 30 persen dan 30 persen berikutnya, dijawab Syarifudin Ginting tidak tahu.

“Tidak tahu, karena langsung ke PPK,” jawabnya.

Ketika ditanya JPU apa gunanya stempel Kelompok Tani Baru Jaya, Kelompok Tani Anugerah, dan Kelompok Tani Sumber Rezeki yang ditemukan di kantornya saat dilakukan penggeledahan. Syarifudin Ginting mengatakan tidak tahu.

“Apakah saudara mengetahui apa gunanya stempel ini?” tanya JPU seraya menunjukkan ketiga stempel tersebut.

“Tidak tahu,” jawabnya setelah terdiam beberapa saat.

“Jadi saudara tidak tahu?” JPU mengulang pertanyaannya.

“Tidak tahu,” jawabnya lagi.

Usai persidangan, menjawab pertanyaan Wartawan DETAKKaltim.Com, JPU Andi Aulia Rahman SH mengatakan modus terdakwa dalam kasus ini dengan memotong dana puluhan kelompok tani dari sepuluh persen hingga separuh dari nilai yang diterima.

JPU mendakwa Bayan Julianta dalam dakwan primair pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua Primair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menjalani persidangan ini, terdakwa didampingi oleh Titin, Penasehat Hukum yang disediakan Negara dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka.

Sidang berikutnya masih akan mendengarkan keterangan saksi. Pertanyaannya akankah ada tersangka lain terseret ke Meja Hijau dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara miliaran ini? Kita lihat fakta-fakta persidangan pada sidang-sidang selanjutnya.  (LVL)

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!