Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Penyidik Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Jumlah Kerugian Negara Masih Dalam Perhitungan BPKP

0 91

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Perkembangan Penyidikan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011–2021, kembali disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) melaui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Dalam keterangannya saat menggelar Konfrensi Pers secara daring, Ketut Sumedana mengungkapkan, Penyidik telah menetapkan tersangka AB dan sekaligus mengeluarkan Surat Perintah penahanan kepada yang bersangkutan.

 “Pada hari ini telah ditetapkan Tersangka AB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” ungkap Ketut.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, AB kemudian dilakukan penahanan. Penahanan terhadap Tersangka AB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 10/F/2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 untuk penahanan dalam masa 20 hari. Dari tanggal 20 hingga 29 Maret 2022, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

AB adalah Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk 2017-2018. AB menjadi Tersangka dalam pengadaan Pesawat Garuda tahun 2011-2021, dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT :

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, ungkap Ketut, Penyidik telah memeriksa 30 orang saksi dan 2 ahli. Pihak Penyidik masih melakukan pendalaman terkait jumlah kerugian negara, dengan melakukan koordinasi dengan Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah mendapatkan kerugian ril dari perkara Garuda ini,” sebut Ketut.

Ia juga mengungkapkan, dalam perkara ini telah menetapkan 3 Tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap ketiganya.

2 Tersangka lainnya, sebagaimana disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat menggelar Konfrensi Pers, Kamis (24/2/2022) masing-masing, SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Kemudian tersangka lainnya, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2009-2014, dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011, serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!