Helikopter Terkait SD Disita, Tersangka Diduga Korupsi Rp78 Trilyun

Penyitaan Dilakukan di Kantor PT Duta Palma Group

0 84

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, kembali melalukan penyitaan aset PT Duta Palma Group milik Tersangka SD, Selasa (23/8/2022).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Persnya Nomor : PR – 1318/144/K.3/Kph.3/08/2022, yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (24/8/2022) Pukul 09:49 Wita.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD berupa satu unit Helikopter Bell 427, dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara,” jelas Ketut Sumedana.

Penyitaan itu dilakukan di Kantor Duta Palma Group, Jalan OK M Jamil, Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022,” jelas Ketut Sumedana lebih lanjut.

Menurut Ketut Sumedana, penyitaan dilakukan guna kepentingan Penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, atas nama Tersangka SD.

BERITA TERKAIT :

Penyitaan Helikopter ini menambah panjang daftar aset Tersangka SD yang disita Tim Penyidik JAM Pidsus, setelah sebelumnya menyita sejumlah aset. Baik berupa tanah maupun gedung di Jakarta, Bali, dan Riau.

Di antara aset yang disita dan menarik perhatian itu adalah, Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Holiday Inn Express Bali.

Berdasarkan perhitungan ahli, Tersangka SD diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, yang menyababkan kerugian negara sebesar Rp78 Trilyun. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor    : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!