Kasus Pengadaan Lahan Gedung Autis dan Seni Bontang 2012

Giliran Penilai Didakwa, JPU Hadirkan 5 Saksi

0 631
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan di Bontang yang menyeret Sarwono Singgih Bin Sastro Soedjito (alm.) ke Meja Hijau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (10/8/2020) sore.

Sarwono didakwa selaku Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik SIH WIRYADI dan Rekan berdasarkan Akta Nomor 09 September 2009 tentang Pendirian JKPP SIH WIRYADI dan Rekan, bersama-sama dengan saksi Dimas Bin Mardiono (Alm.) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada pembebasan lahan tahun 2012, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bontang Nomor 07 tahun 2012 tanggal 30 Januari 2012, tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) oleh Sekda Kota Bontang.

Dalam agenda pemeriksaan saksi perkara nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 5 orang saksi masing-masing Zemmy Hasz, HM Nurdin, Yosep, Sri Handayani dan Sabirin.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim SH dan Arwin Kusmanta SH MM, JPU mencecar sejumlah pertanyaan kepada para saksi terkait pengadaan tanah pembangunan Gedung Autis dan Gedung Seni di Bontang, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan Pemerintah Kota Bontang tahun 2012.

Kepada Yosep yang mengaku sebagai pengembang perumahan ini, JPU menanyakan harga jual lahan milik HM Nurdin seluas sekitar 6 hektar yang telah disepakati harganya Rp2,5 Miliar kepada Husen Assegaf. Dalam penjualan itu, saksi mengaku ada memberikan fee sebesar Rp100 Ribu atau sekitar Rp600 Juta kepada Husen Assegaf dari harga jual Rp810 Ribu per meter persegi lahan tersebut.

“Bapak kasi ke Assegap 600 Juta?” tanya JPU.

“Kurang lebih,” jawab saksi.

“Fee ya itu ya?” tanya JPU lagi.

“Iya,” jawab saksi.

Kepada saksi Sabirin yang menjabat sebagai Kabid Keuangang Pemkot Bontang, JPU menanyakan terkait pembayaran lahan-lahan tersebut yang dijawab saksi sudah dibayar semua. Mulai pembayaran lahan Gedung Autis senilai Rp9.244.500.000,- yang dibayarkan ke rekening atas nama Sri Wahyuni, kemudian lahan Gedung Seni Rp7.268.007.000,- atas nama Zaenab Shahab, sedangkan untuk lahah sarana olahraga senilai Rp3.022.250.000,- sehingga totalnya lebih Rp19 Miliar.

Saat ditanya status para penerima pembayaran itu, saksi mengatakan tidak tahu karena tugasnya hanya mengecek kelengkapan persyaratan pembayaran. Sementara untuk verifikasinya ada di Bagian Keuangan.

“Jadi kelengkapan formil aja ya?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Kepada Sri Handayani yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, JPU menanyakan tentang siapa yang melakukan verifikasi berkas sebelum dilakukan pembayaran. Dijawab Kasubag Verifikasi yang telah meninggal.

Saksi Zemmy Hasz yang menjabat sebagai Camat Bontang Utara saat kasus ini terjadi, menjawab pertanyaan JPU mengatakan yang ia tahu kesepakatan harga yang terjadi dalam pembelian tanah tersebut sebesar Rp1,5 Juta dari harga penawaran Rp1,7 Juta.

“Setahu saya lahan Gedung Autis Center itu harga deal-nya Rp1.500.000,” kata saksi.

“Harga deal-nya?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Saat ditanya acuan harga tersebut diperoleh dari mana, saksi mengatakan informasi yang didapatnya itu dari Appraisal. Itu harga dari pemerintah.

“Siapa Appraisalnya?” tanya JPU.

“Saya ndak tahu,” jawab saksi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kepada saksi, begitu juga dari Majelis Hakim, dan Penasehat Hukum terdakwa.

Berita terkait : Terdakwa Pengadaan Lahan Gedung Seni dan Autis Bontang Divonis Bersalah

Sarwono Singgih Bin Sastro Soedjito (alm.) didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair.

Kasus ini telah menyeret Dimas Saputro selaku PPTK dan Noorhayati sebagai Kabag Pemerintahan Setda Bontang, serta Haji Sayid Husen Assegaf ke Meja Hijau dan telah divonis bersalah pada sidang-sidang sebelumnya yang digelar tahun 2019. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 86 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!